INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung menyampaikan alasan pihaknya memberikan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim.
Syafruddin di persidangan menyampaikan, BPPN memberikan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) karena yang bersangkutan sudah menunaikan kewajibannya.
"Karena kewajibannya sudah selesai," kata Syafruddin menjawab pertanyaan salah satu jaksa penuntut umum KPK yang menanyakan kenapa SKL diberikan kepada Sjamsul.
Soal masih adanya hak tagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (DCD), Syafruddin menegaskan hal itu bukan menjadi urusan lagi karena Sjamsul sudah memenuhi kewajibannya. "Itu bukan urusan," ucapnya.
Syafruddin kemudian menerangan paparan yang sudah dibuatnya soal Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA). "Konsep MSAA, 47,25 triliun kewajiban dan ini aset dikurangi dengan aset senilai Rp18,85 triliun, sehingga sisanya menjadi kewajiban Sjamsul Nursalim, jadi kurangnya ada Rp28,4 triliun itu yang ditanggung oleh pemegang saham," paparnya.
Sjamsul kata Syafruddin, membayar kewajiban angka di atas dengan cara tunai Rp1 triliun serta saham dari 12 perusahan senilai Rp27,4 triliun.
"Nah sekarang di 2017, penyidik menyatakan, yang ini tagih ke sini. Kalau maunya begitu, ya silakan kita ubah lagi MSAA. Makanya saat kami diperiksa, kalau begini caranya, baik kami akan tulis surat ke menteri keuangan," ungkapnya setengah kecewa.
Dua kali Syafruddin menulis surat kepada menteri keuangan, namun menteri tidak merespons. Dalam surat itu disampaikan, bahwa sesuai keterangan penyidik KPK bahwa masih ada kekurangan pembayaran.
Namun berdasarkan audit BPK dan keterangan Menteri Keuangan di DPR sudah diselesaikan dan tidak ada kekurangan.
"Kalau begitu, maka kita sudah menabrak semua aturan-aturan, TAP MPR, Propenas, dan keputusan sidang kabinet serta Inpres 9 tahun 2002, mengatakan, MSAA harus dilaksanakan secara konsisten, jangan diubah-ubah, itulah yang diinginkan KKSK sebelum-sebelumnya," tegasnya.
Syafruddin menyampaikan bahwa utang petambak Dipasena dan PT Wachyuni Mandira itu bukan merupakan kewajiban Sjamsul Nursalim.
"Kami ingin sampaikan ke majelis, dalam rangka ini. Jadi aset BDNI ini Rp47 triliun dan ini dari audit BPK 2017, saya tunjukan ke Yang Mulia. Ini audit BPK 2017. Jadi ini aktiva-pasiva, neraca BDNI 21 Agustus ini dari hasil audit investigasi BPK tahun 2017. Ini yang kami buat ini, ini aktivanya Rp47 triliun, ini adalah Rp47 triliun bukan dibuat-buat, kami ambil dari sini. Jadi aset BDNI ini adalah Rp 47 triliun," ujarnya.
Sedangkan saat jaksa menyoal bahwa Rp47 triliun itu merupakan jumlah kewajiban yang harus dibayar, bukan nilai asetnya, Syafruddin menyampaikan kepada majelis hakim bahwa nilai asset BDNI adalah Rp47 triliun sebagaimana tergambar dalam neraca BDNI.
Total asset Bank Rp47 triliun tapi yang digunakan untuk mengurangi kewajiban hanya Rp18 triliun.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Syafruddin Ungkap Kenapa Sjamsul Layak Terima SKL : https://ift.tt/2Lp1D5WBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Syafruddin Ungkap Kenapa Sjamsul Layak Terima SKL"
Posting Komentar