INILAHCOM, Jakarta - Pengamat Intelijen, Susaningtyas Kertopati alias Nuning menilai tidak dikeluarkannya surat izin kegiatan deklarasi #2019GantiPresiden di Pekanbaru, Riau oleh Polda Riau sudah tepat dan sesuai ketentuan Undang-undang.
"Tidak dikeluarkannya izin oleh Polda Riau (Polrestra Pekanbaru) sudah sesuai ketentuan UU, jangan dijadikan sebagai tafsir liar bahwa aparat keamanan tidak netral," kata Nuning, Senin (27/8/2018).
Menurut dia, kebebasan menyampaikan pendapat hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945, UU Nomor 39/1999 tentang HAM dan UU Nomor 9/1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Namun, kata dia, kebebasan tersebut harus memenuhi prosedur yang diatur dalam UU Nomor 9/1998, PP Nomor 60/2017 tentang cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat dan pemberitahuan kegiatan politik.
"Yang jelas, setiap penyelenggaraan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lain yang dapat membahayakan keamanan umum wajib memiliki surat izin kepolisian," ujarnya.
Menurut dia, tindakan pengamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan semata-mata untuk menjaga kamtibmas dan menghindari konflik serta bentrokan antar massa.
"Karena realitas situasi di lapangan nyata-nyata mendapatkan reaksi massa di ruang publik, baik yang pro maupun kontra," jelasnya.
Ia mengatakan kepolisian dan Pejabat BIN di daerah bekerja berdasarkan hasil koordinasi dengan instansi terkait, tokoh masyarakat, juga mempertimbangkan adanya pro dan kontra dari masyarakat.
"Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan oleh aparat keamanana telah sesuai dengan prosedur yang ada," katanya.
Untuk itu, Nuning berharap tindakan tersebut jangan menjadi sebuah tafsir liar yang dipolitisasi seolah-olah menganggap bahwa aparat kemanan tidak netral. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Tak Izinkan Deklarasi di Riau untuk Cegah Konflik : https://ift.tt/2BReqhZBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Tak Izinkan Deklarasi di Riau untuk Cegah Konflik"
Posting Komentar