INILAHCOM, Jakarta - Staf Ahli Kedeputian IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin mengatakan KPU dan Bawaslu tidak ada urusan dengan gerakan #2019GantiPresiden. Karena menurut dia, KPU dan Bawaslu hanya penyelenggara Undang-undang.
"Kalau dia bilang Bawaslu dan KPU mengizinkan, memang KPU urusannya apa, Bawaslu urusannya apa?," kata Ngabalin di Jakarta, Selasa (28/8/2018).
Menurut dia, KPU dan Bawaslu bukan institusi yang punya kewenangan untuk menjelaskan satu kedudukan Undang-undang membolehkan atau tidak. Karena, mereka penyelenggara dan pelaksana UU.
"Di situlah wajar kalau saya keberatan dengan semua narasi, diksi yang dipakai untuk menciderai orang lain. Jadi, KPU tidak punya kewenangan disitu. Bawaslu tidak punya kewenanga disitu," ujarnya.
Sementara, Ngabalin mengklaim kalau pendukung Jokowi 2 periode itu tidak pernah menggunakan ruang-ruang publik dan mengacaukan serta tidak memprovokasi masyarakat.
"Mereka selalu membuat di warung, di gedung dan tidak ada yang menantang," jelas dia.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPU-Bawaslu Jangan Ikut Campur #2019GantiPresiden : https://ift.tt/2LBoZW6Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPU-Bawaslu Jangan Ikut Campur #2019GantiPresiden"
Posting Komentar