INILAHCOM, Jakarta - Bawaslu memastikan tak akan memanggil Wasekjen Demokrat Andi Arief yang telah tiga kali mangkir untuk diperiksa terkait kasus dugaan mahar politik dalam proses pencalonan capres-cawapres yang dituduhkan kepada bakal cawapres Sandiaga Uno, Senin (27/8/2018).
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan soal status laporan terhadap Andi Arief akan diputuskan pada rapat pleno dan diumumkan secara terbuka hasilnya kepada publik.
Ia menjelaskan, soal penetapan status laporan terhadap Andi akan mengacu pada Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Paragraf 6 tentang Undangan Klarifikasi yang tercantum pada Pasal 24 yang berisi:
(1) Pengawas Pemilu membuat surat undangan klarifikasi yang dituangkan dalam formulir model B.6, ditujukan kepada Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli yang memuat jadwal klarifikasi dan undangan untuk menghadiri klarifikasi atau pemberian keterangan.
(2) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli paling lama 1 (satu) hari sebelum klarifikasi atau pemberian keterangan.
(3) Surat undangan disampaikan kepada Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli melalui surat tercatat, kurir, surat elektronik, atau faksimile.
(4) Pengawas Pemilu dapat memberitahukan adanya surat undangan sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan komunikasi melalui telepon sebelum surat pemberitahuan diterima oleh Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli
(5) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi pertama, Pengawas Pemilu pada hari yang sama menerbitkan surat undangan klarifikasi kedua sekaligus memanggil Pelapor, terlapor, saksi, dan/atau ahli.
(6) Dalam hal Pelapor, terlapor, saksi dan/atau ahli tidak hadir pada klarifikasi kedua, Pengawas Pemilu melakukan kajian berdasarkan bukti yang ada.
"Saya rasa kami tidak bisa mendahului rapat pleno. Kalau menentukan sebuah status, Bawaslu harus melihat apakah ada kesaksian, petunjuk serta ada keterangan ahli atau pengakuan. Dokumen yang dapat mengatakan pelanggaran sudah terjadi atau belum," jelas Fritz di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (27/8/2018).
Dia menambahkan, pembahasan rapat pleno antara lain mengkaji kesaksian dari dua saksi pelapor yang mengandalkan cuitan Andi Arief di medsos.
"Mengandalkan kesaksian dari Twitter, Instagram dan saksi dari Pak Andi Arief tidak hadir. Foto-foto (dokumen) akan kami sampaikan dalam rapat pleno. Kemudian kami akan sampaikan status laporannya," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Bawaslu Tak Akan Panggil Andi Arief Lagi : https://ift.tt/2weG2J0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Bawaslu Tak Akan Panggil Andi Arief Lagi"
Posting Komentar