Search

Terpopuler - Bawaslu Minta Parpol Patuhi Tahapan Kampanye

INILAHCOM, Pamekasan - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan mengirimkan surat kepada partai politik (parpol) peserta pemilu agar mematuhi berbagai ketentuan ataupun teknik kampanye, khususnya untuk pelaksanaan pileg 2019 mendatang.

Sebab saat ini terdapat sejumlah bakal calon legislatif sudah mulai melalukan kampanye, sekalipun status mereka masih tercatat dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang belum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

"Melalui surat ini kami meminta agar parpol maupun bakal calon legislatif yang ada di Pamekasan, kami meminta agar mencabut semua atribut kampanye. Apalagi masa kampanye baru digelar pada 23 September hingga 13 April 2018 mendatang," kata Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi, Jumat (31/8/2018).

Hal itu disampaikan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kampanye Calon Anggota DPD, DPR serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Ini penting Kami sampaikan agar parpol mematuhi aturan yang ditetapkan penyelenggara pemilu," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam regulasi tersebut juga tertuang beberapa sanksi bagi parpol yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ketentuan tentang denda di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pada Pasal 276 Ayat 2 dengan sanksi mencapai angka Rp12 juta," jelasnya.

Berdasar rekapitulasi KPU Pamekasan, tercatat sebanyak 553 orang terdaftar sebagai bakal calon legislatif dari 16 parpol berbeda. Namun jumlah tersebut tercatat sebanyak 26 orang dinyatakan gagal lolos verifikasi dan hanya sebanyak 527 orang ditetapkan sebagai DCS Pileg 2019.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Bawaslu Minta Parpol Patuhi Tahapan Kampanye : https://ift.tt/2PSY9w4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Bawaslu Minta Parpol Patuhi Tahapan Kampanye"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.