Search

Terpopuler - APT Minta 32% Sahamnya Dikembalikan oleh BFIN

INILAHCOM, Jakarta - Kisruh yang terjadi antara PT Aryaputra Teguharta (APT) dengan PT BFI Finance Tbk (BFIN) makin runyam saja.

APT perusahaan yang bergerak di bisnis properti ini meminta sahamnya sebesar 32,32% dikembalikan oleh BFIN, setelah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (PTUN) yang menetapkan gugatan APT untuk penundaan aksi korporasi dari PT BFI Finance Indonesia pada 19 Juli 2018.

"Dapat diketahui bahwa APT tercatat sebagai pemilik sah atas saham-saham 32,32%," kata Kuasa Hukum PT APT Asido M Panjaitan di SCBD, Jakarta, Rabu (8/8/2018).

Menurut dia, penundaan tersebut telah tercatat oleh Kementerian Hak Asasi Manusia HAM yang memberikan dampak pada aksi korporasi BFIN. Sehingga, kata dia, susunan pemegang saham dan struktur permodalan BFIN harus kembali seperti semula yakni keadaan sebelum dilakukannya pengalihan saham.

Penetapan Penundaan oleh PTUN tersebut sebagai buntut perkara penundaan pelaksanaan perubahan anggaran dasar BFIN pada 2001, 2007-2009, 2012-2017 dan perubahan data profil BFI Fianance.

Menurutnya, penetapan penundaan secara yuridis merupakan suatu penetapan yang bersifat mengikat dan mempunyai kekuatan hukum yang berlaku secara hukum (binding and enforceable), yang wajib untuk dipatuhi oleh pihak-pihak yang terkait.

"Oleh sebab itu, BEI sebagai penyelenggara bursa, harus melakukan suatu tindakan konkret untuk menindaklanjuti Penetapan Penundaan ini seperti delisting atau suspensi atas saham BFIN dari lantai bursa. Hal ini diperlukan untuk mencegah adanya kerugian lebih besar bagi pemegang saham publik dan untuk menjaga stabilitas pasar modal pada umumnya," katanya. [jin]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - APT Minta 32% Sahamnya Dikembalikan oleh BFIN : https://ift.tt/2KDdEo2

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - APT Minta 32% Sahamnya Dikembalikan oleh BFIN"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.