INILAHCOM, Dimembe - Kapolsek Dimembe, AKP Saguh Rianto mengatakan pihaknya menyita sekitar 124 botol minuman keras beralkohol jenis Captikus saat melakukan razia di warung pada wilayah hukum kepolisian tersebut.
"Dalam pelaksanaan Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD), telah melakukan razia minuman keras. Sasarannya adalah warung-warung yang menjual miras tanpa izin," katanya di Dimembe, Minggu (28/1/2018).
Pada kegiatan itu, anggota polisi menyambangi sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras, salah satunya di Desa Warukapas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara.
"Di salah sebuah warung petugas mendapati minuman keras jenis Captikus yang dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 600 ml sekitar 124 botol. Barang bukti lalu diamankan di Mapolsek untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Pada kegiaan K2YD tersebut, petugas juga melakukan patroli di beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi aksi kejahatan.
"Kegiatan semacam ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," tandasnya. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Minahasa Utara : http://ift.tt/2ni288QBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polisi Sita Ratusan Botol Miras di Minahasa Utara"
Posting Komentar