Search

Terpopuler - KPK Tak Perlu Waktu Lama Sidik Kasus Fredrich

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan perkara dugaan merintangi penyidikan yang tengah disangkakan kepada Fredrich Yunadi tidak terlalu rumit.

Hal itu, kata Febri, bila dibandingkan dengan perkara pokoknya, yakni korupsi e-KTP. Dengan demikian, dalam waktu dekat pihaknya akan segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

"Kalau kami lihat, kasus Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor) sebelumnya memang tidak butuh waktu lama, karena waktu yang didalami tidak terlalu jauh dibanding kasus pokoknya," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (24/1/2018).

Meski mudah, lanjut Febri, penyidik tetap berhati-hati dalam melengkapi berkas ini. Sebab, bukti pendukung harus lengkap dan kuat.

"Kami tetap harus hati-hati menangani ini dan bukti harus sekuat mungkin," ujar dia.

Sementara terkait permohonan praperadilan yang diajukan Fredrich, Febri mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak khawatir terhadap hal tersebut. Dia menuturkan bahwa penyidik tengah berfokus untuk merampungkan berkas penyidikan.

"Saya kira tidak perlu mengejar ya. Tidak perlu terburu-buru. Kalau memang sudah cukup kuat dan lengkap, maka prinsip peradilan cepat, dan sederhana tentu harus dilakukan," tandasnya. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Tak Perlu Waktu Lama Sidik Kasus Fredrich : http://ift.tt/2ruc4R4

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Tak Perlu Waktu Lama Sidik Kasus Fredrich"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.