INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengamini penggunaan mata uang virtual seperti bitcoin untuk bertransaksi. Apalagi mata uang tersebut tidak terdaftar dan ilegal di dalam negeri.
OJK juga memastikan akan memberikan sanksi jika ada pelaku jasa keuangan yang nekat memperdagangkan atau melakukan transaksi menggunakan bitcoin.
"Kalau produk baru harus dilaporkan ke OJK, kalau dilanggar bisa kena sanksi, mulai dari sanksi admisntratif sampai penurunan tingkat kesehatan," kata Ketua DK OJK, Wimboh Santoso di Kementerian Keuangan, Selasa (23/1/2018).
Kata Wimboh, OJK juga melarang perusahaan-perusahaan jasa keuangan untuk memfasilitasi apa apalagi memperjualbelikan mata uang virtual tersebut.
"Sektor jasa keuangan dilarang memfasilitasi transaksi bitcoin, atau cryptocurrency," katanya.
Wimboh menambahkan, setiap investasi yang dilakukan di sektor jasa keuangan baik melalui bank ataupun asuransi harus dilaporkan terlebih dulu ke otoritas OJK.
"Tapi kan bitcoin itu bisa saja terjadi tidak melalui sektor jasa keuangan. Kalau itu dilakukan OJK akan mengedukasi kepada masyarakat bahwa itu ada risikonya dan harus hati-hati sehingga nanti tidak merasa dirugikan," kata Wimboh.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo memperingatkan agar masyarakat tidak menggunkan mata uang virtual seperti bitcoin untuk transaksi ataupun investasi. Sebab, mata uang yang disebut juga cryptocurrency sangat berisiko tinggi.
"Bitcoin itu tidak dilandasi underlying untuk transaksinya, risikonya tinggi. Bitcoin itu sangat dekat dengan kemungkinan pencucian uang dan pendanaan terorisme," kata Agus.
Mantan Menteri Keuangan era SBY ini pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan seperti membeli atau menjual Bitcoin. "Kami tidak mau masyarakat melanggar aturan dan mendapatkan risiko kehilangan dana," katanya.
Namun tak hanya kepada masyarakat, BI juga menghimbau kepada perusahaan jasa juga tidak boleh memfasilitasi ataupun memperdagangkan bitcoin kepada masyarakat. Karena termasuk kedalam transaksi yang ilegal. "BI sebagai otoritas moneter melarang perusahaan jasa sistem pembayaran untuk melayani transaksi Bitcoin," kata Agus. [hid]
Baca Kelanjutan Terpopuler - OJK Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Bitcoin : http://ift.tt/2rsVQHUBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - OJK Siapkan Sanksi Bagi Pengguna Bitcoin"
Posting Komentar