INILAHCOM, Kulon Progo - Aris, anggota gadungan TNI AD dari kesatuan Kopassus berhasil ditangkap oleh Kepolisian setempat karena diduga melakukan penipuan dan menggagahi seorang wanita.
"Tersangka mengelabuhi korban Sum, warga Pengasih, dengan mengaku merupakan anggota TNI dengan nama Aditya Yuda Pratama pada Kartu Tanda Anggota," kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo AKP Dicky Hermansyah di Kulon Progo, Senin (22/1/2018).
Dicky mengatakan, penipuan itu bermula saat keduanya saling berkenalan melalui media sosial pada 12 November 2017. Dalam perkenalan itu, Aris mengaku sebagai anggota TNI.
Selang beberapa hari, tepatnya Minggu 17 Desember 2017 sekitar 08.00 WIB, tersangka datang kerumah korban untuk berkenalan dengan orang tua korban dan tersangka berjanji akan menikahi korban.
Setelah korban terbujuk rayu dan merasa yakin, tersangka mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri. Bukan hanya itu, tersangka meminta uang serta perhiasan korban dengan alasan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sakit.
Kemudian, Sabtu 20 Januari 2018 tersangka datang lagi kerumah korban dan berencana akan menginap dirumah korban. Namun, korban mulai menaruh curiga.
Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, tersangka diamankan oleh anggota Kodim Kulon Progo dan kemudian diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan seorang anggota TNI gadungan.
"Usai ditangkap di rumah korbannya, Pasi Intel Kodim 0731/Kulon Progo melakukan wawancara kepada tersangka dan menemukan keganjilan. Tersangka mengaku menempuh pendidikan di Lido yang diketahui adalah sekolah untuk anggota kepolisian," katanya.
Selain itu, lanjut Dicky, tersangka sempat beberapa kali menginap di rumah korbannya. Dari korban yang terakhir, ia mengalami kerugian Rp6 juta dan cincin emas seberat enam gram.
Selain menipu korban dengan meminta uang serta perhiasan, pelaku yang berdomisili di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten itu juga telah meniduri korban.
Tersangka pernah memiliki riwayat pekerjaan sebagai satpam di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, sehingga memiliki perawakan mirip aparat, dan membuat korban yakin bahwa ia adalah seorang anggota TNI.
"Tersangka Aris dijerat Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," katanya.
Tersangka Aris mengungkapkan dirinya baru berkenalan selama dua bulan dengan korban S di Yogyakarta. Sebelumnya ia juga pernah mencoba menipu sejumlah perempuan, namun baru S yang kemudian berhasil ia tipu.
"Sudah pernah mendekati lima orang," kata dia. [tar]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Ngaku Sebagai TNI, Aris Berhasil Gagahi Wanita"
Posting Komentar