INILAHCOM, Jakarta - Meski menjabat Ketua DPR, nama Bambang Soesatyo (Bamsoet) rupanya tak cukup sakti menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pernah tercatat menghiasi daftar pemeriksaan KPK, Bamsoet masih berpotensi dipanggil lagi oleh penyidik KPK.
"Proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap jalan di koridor hukum biasa, kapan jadwal ulang nanti," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Senin (15/1/2018) malam.
Febri menjelaskan posisi Bamsoet saat ini tidak mengganggu penyidikan. Dia menjelaskan proses hukum masih terus berjalan.
"Saya kira tetap dalam koridor hukum. Proses hukum di hukum saja, secara politik silakan saja, kalau ada kebutuhan pemeriksaan tergantung penyidikan," tegas Febri.
Namun, Febri belum dapat memastikan kapan pemeriksaan ulang terhadap Bamsoet akan terjadi.
Sebelumnya, Bamsoet pernah dipanggil penyidik KPK pada Rabu (20/12/2017) akhir tahun lalu. Namun Bamsoet tidak hadir untuk jadi saksi Direktur Utama PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudiharjo.
Pada saat itu, menurut Febri, Bamsoet mangkir lantaran sedang berada di luar negeri.
Diketahui, kasus korupsi e-KTP sudah menjerat enam tersangka. Yaitu Irman dan Sugiharto pejabat dari Kementerian Dalam Negeri, pengusaha swasta, kemudian, Andi Narogong, selanjutnya Politikus Partai Golkar Markus Nari, Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan yang terkahir yaitu Dirut PT Quadra Solustion, Anang Sugiana Sudihardjo.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Buka Peluang Panggil Bamsoet di Kasus e-KTP : http://ift.tt/2FI4Hc0Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Buka Peluang Panggil Bamsoet di Kasus e-KTP"
Posting Komentar