Search

Terpopuler - Kepala Cabang CIMB Pakai Rp6,7 M untuk Berlibur

INILAHCOM, Surabaya - Terdakwa Nindya Swastika dimintai keterangannya sebagai terdakwa dalam perkara penggelapan uang nasabah sebesar Rp6,7 miliar.

Kepala cabang CIMB Niaga Darmo Surabaya menceritakan bagaimaba awal mula dia mengalihkan uang nasabah tersebut ke rekeningnya.

Menurut terdakwa, awalnya dia dipaksa oleh saksi (korban) Wiewik untuk mendepositokan uangnya dengan meminta bunga sebesar 10 sampai 15 persen yang tidak bisa dikabulkan. "Saksi minta agar mendepositokan uangnya dengan bunga 10 sampai 15 persen. Saya sudah ajukan namun ditolak dan itu sudah saya sampaikan ke ibu Wiewik," ungkapnya, Rabu (10/1/2018).

"Demi kenyamanan dan kepercayaan tetap terjalin, terpaksa saya lakukan (terima) juga guna mengejar target perusahaan," tambahnya.

Disinggung terkait adanya pemindahan uang sebesar Rp2 miliar ke nomor rekening Pribadi Agus (suami terdakwa) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochammad Usman dari Kejati Jatim, terdakwa mengaku hal tersebut atas persetujuan saksi. "Yang ditransfer Rp2 miliar, dan itu atas sepengetahuan saksi," ungkapnya.

Terdakwa juga mengaku bahwa terdakwa pernah memberikan bunga sebesar Rp350 juta terhadap saksi, namun disinggung uang yang masuk ke rekening pribadinya, terdakwa mengaku sudah habis. "Uangnya sudah habis, buat keperluan sehari-hari," ucapnya lebih lanjut.

Atas pernyataan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Wayan Sosiawan kaget. "Uang sebesar itu kamu habiskan keperluan sehari-hari, keperluan apa saja , itu banyak lho," tanya Hakim Wayan.

Dalam hal itu terkuak, bahwa terdakwa menghabiskan uang nasabah itu untuk liburan keluar negeri bersama keluarganya. "Saya buat liburan sama anak dan suami ke luar negeri. Saya bilang ke mereka kalau saya mendapat bonus," tambahnya.

Sementara disinggung tidak dikembalikannya sisa deposito sebesar Rp4,7 miliar, terdakwa tidak dapat memberikan penjelasan, sehingga membuat hakim geram. "Kalau saudara tidak jujur, ini akan memperlama sidang," tegur Hakim Wayan.

Disinggung adanya perjanjian kesanggupan pengembalian uang saksi, terdakwa mengakuinya dangan menjaminkan sertifikat rumah milik orang tuanya. "Saya sudah serahkan sertifikat rumah ke saksi, tapi diambil oleh pihak CIMB Niaga," pungkasnya.

Atas keterangan terdakwa, Hakim Wayan kembali menegaskan bahwa sistem keamanan Bank CIMB Niaga bobrok. "Ini terbukti kalau sistem keamanannya Bobrok," ujarnya.

Sementara Yoni Ratnadi WK mengatakan, tindakan pihak Bank CIMB Niaga tidak dapat dibenarkan dengan mengambil sertifikat rumah yang dijadikan jaminan. "Itu serifikat digunakan untuk dijadikan jaminan, dan CIMB Niaga tidak boleh mengambil seperti itu," ujarnyanya ditemui usai sidang.

Yoni juga menyesalkan tindakan pihak CIMB Niaga yang melakukan pemblokiran Rekening terdakwa. "Sudah 1 tahun rekening klien kami diblokir, sehingga gajinya tidak dapat diambil dan hak-haknya juga diabaikan," pungkasnya.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kepala Cabang CIMB Pakai Rp6,7 M untuk Berlibur : http://ift.tt/2CODpP2

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Kepala Cabang CIMB Pakai Rp6,7 M untuk Berlibur"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.