
INILAHCOM, Jakarta - Tim Kuasa Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek melaporkan mantan Sekjen Partai Hanura Syarifudin Sudding beserta rekan-rekannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018).
Sudding Cs, diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta melakukan penggelapan dalam jabatan.
"Kami menilai berkumpulnya Pak Sudding dan kawan-kawannya sejak tanggal 13 Januari 2018 sampai Munaslub tadi patut diduga tindakan penggelapan jabatan dengan mengatasnamakan DPP Hanura yang sah, di bawah kepemimpinan Oesman Sapta Odang atau OSO," kata Manek di Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Sudding Cs juga didiga menggunakan atribut-atribut dan akta-akta partai, seperti AD/ART yang palsu dalam menyelenggarakan kegiatan sejak tanggal 13 Januari 2018 lalu. Ini dianggap ilegal karena Sudding Cs sudah dipecat dari posisinya dalam kepengurusan DPP Partai Hanura.
"Karena itu, seluruh aktivitas sejak yang dilakukan Sudding Cs sejak tanggal 14 Januari 2018 merupakan tindakan ilegal dan inkonstitusional karena dilakukan oleh orang-orang yang sudah tidak menjadi anggota dan pengurus DPP Hanura. Jadi, mereka sudah tidak mempunyai legal standing lagi," jelasnya.
Laporan polisi itu diterima Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/338/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 18 Januari 2018. Dalam surat laporan itu tertis Sudding Cs diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang tindak pemalsuan surat, Pasal 266 KUHP terkait menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan 374 KUHP terkait penggelapan jabatan.
Manek menjelaskan, tindakan yang dilakukan Sudding Cs ilegal dan inkonstitusional. Akselerasi ini dinilaitelah menimbulkan kerugian immateril terhadap Partai Hanura. Diantaranya publik atau distrust terhadap Partai Hanura.
"Apalagi Hanura sedang mempersiapkan dan menghadapi Pemilu Serentak 2018 di 171 daerah dan Pemilu Nasional 2019. Tindakan Sudding Cs jelas mengganggu persiapan Hanura menghadapi dua hajatan besar politik tersebut," ungkapnya.
Ia pun mengharapkan polisi segera menindaklanjuti laporannya agar tindakan Sudding Cs tidak mengganggu dan mengacaukan langkah Partai Hanura untuk memenangkan Pilkada Serentak dan Pilpres.
"Yang jelas kepengurusan DPP Partai Hanura yang sah adalah DPP Hanura yang dipimpin OSO dengan Sekjen Harry Lontung Siregar. Itu sudah ada SK dari Kemenkumhamnya dan diluar itu tidak sah," tandasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Diduga Palsukan Surat, Sudding Dipolisikan : http://ift.tt/2DNDSTcBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Diduga Palsukan Surat, Sudding Dipolisikan"
Posting Komentar