Search

Terpopuler - 3 Pengedar Narkoba Pasrah Divonis 12 Tahun

INILAHCOM, Surabaya - Majeis hakim yang diketuai R Anton menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun pada tiga terdakwa pengedar narkoba. Mereka adalah Moch Wahyudi (36), Ayuk Shelsy Handayani (23), dan Moch Aminulloh (38), Selasa (14/8/2018).

Selain hukuman badan, ketiganya juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subsider satu bulan kurungan.

"Mengadili menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda satu milyar dengan subsider satu bulan kurungan," ujarnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Djuariyah dan Ni Putu Parwati dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa selama 17 tahun denda sebesar Rp1 miliar dan subsidair 3 bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, langsung di terima oleh kedua pria tersebut namun lain halnya dengan Shelsy yang merasa keberatan atas putusan Hakim tersebut menyatakan pikir pikir.

"Saya pikir pikir pak hakim," ucap Shelsy yang didampingi kuasa hukumnya yakni Fariji dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) Lacak.

Fariji kuasa hukum terdakwa usai sidang menyatakan dirinya prihatin atas putusan hakim tersebut karena menurutnya Shelsy itu hanya disuruh membantu oleh suaminya namun Hakim memutusnya sama.

"Saya tidak bisa terima itu, harusnya Hakim mempertimbangkan putusannya terhadap Shelsy kasihan gitu loh masak hanya disuruh bantu suaminya di vonis sama," ujar Fariji seusai sidang.

Untuk diketahui, bahwa terjadinya perkara tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya penyalagunaan narkoba yang dilakukan oleh terdakwa. Tepatnya pada Sabtu 3 Maret 2018 sekira pukul 16:30 WIB petugas dari BNNP Jawa timur melakukan penangkapan terhadap terdakwa Moch Aminulloh sesaat setelah menerima paketan berupa (2) dua kardus berisi narkoba jenis ganja.[beritajatim]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - 3 Pengedar Narkoba Pasrah Divonis 12 Tahun : https://ift.tt/2Mseuc8

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - 3 Pengedar Narkoba Pasrah Divonis 12 Tahun"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.