INILAHCOM, Jakarta - Dorodjatun Kuntjoro-Jakti menyebut bahwa kesepakatan dalam MSAA (Master Settlement and Asquisition) merupakan perjanjian perdata.
Sehingga, menurutnya proses penyelesaiannya adalah out of court settlement (penyelesaian damai di luar pengadilan). Hal tersebut dikemukakan Mantan Menteri Koordinator Perekonomian itu dalam kesaksiannya Senin (16/7/2018) di pengadilan Tipikor Jakarta.
Dorodjatun dihadirkan sebagai saksi untuk mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Dalam kesaksian lainnya, Taufik Mapaenre, mantan Deputi BPPN bidang Aset Management Investasi mengakui bahwa BPPN kala itu tidak mengajukan klaim kepada pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim,
Hal ini dikarenakan tidak menemukan adanya unsur misrepresentasi terhadap isi perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA). "Karena sudah diungkapkan tidak ada misrepresentasi, maka tidak ada klaim yang perlu diajukan BPPN kepada obligor" kata Taufik.
Atas dasar itulah kemudian BPPN akhirnya menerbitkan SKL kepada obligor BLBI Sjamsul Nursalim. Taufik juga mengemukakan bahwa keputusan KKSK (Komite Kebijakan Sektor Keuangan) pada masa jabatan Kwiek Kian Gie dan Rizal Ramli tidak ada kaitannya dengan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS, MSAA).
Sementara itu, terkait utang petambak yang ditangani Asset Management Kredit (AMK), saksi mengatakan Sjamsul Nursalim (selaku Pemegang Saham) tidak pernah menggunakan tagihan terhadap petambak sebagai pembayaran berdasarkan MSAA.
Tim Bantuan Hukum BPPN juga tidak pernah meminta menagih Sjamsul Nursalim Rp.4,8 triliun. Taufik bahkan menyatakan Sjamsul Nursalim justru telah membayar hutangnya dalam bentuk aset yang nilainya jauh lebih tinggi dibandingkan kewajiban hutang yang harus diselesaikan.
Pernyataan Taufik tersebut juga diperkuat oleh saksi lainnya, mantan Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) tahun 2002-2005 Lukita Dinarsyah Tuwo yang membenarkan ada kelebihan pembayaran sebesar US$ 1,3 juta.
"Berdasarkan laporan FDD (Financial Due Diligence) Ernst & Young, hasilnya obligor membayarkan lebih nilainya US$ 1,3 juta," ungkap Lukita.
Terkait audit BPK 2006 yang menyatakan bahwa penerbitan SKL untuk Sjamsul telah sesuai karena yang bersangkutan telah memenuhi segala kewajibannya, Taufik menegaskan bahwa SKL memang layak diberikan dan tidak perlu dipermasalahkan.
Taufik dalam kesaksiannya juga mengungkapkan mengenai pertemuan pihak Sjamsul Nursalim dengan pihak BPPN pada bulan Oktober 2003. Pertemuan itu adalah pertemuan resmi atas permintaan Ernst & Young dalam rangka melakukan klarifikasi atas penjaminan hutang petambak oleh Dipasena dan Wachyuni.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Jadi Saksi, Dorodjatun Singgung Kesepakatan MSAA : https://ift.tt/2usubWOBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Jadi Saksi, Dorodjatun Singgung Kesepakatan MSAA"
Posting Komentar