INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 32 Tahun 2018 pada 19 Juli 2018.
Dalam PP tersebut, terdapat Pasal 29 yang mewajibkan kepala daerah untuk meminta izin kepada Presiden jika akan menjadi capres ataupun cawapres.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung menegaskan, PP tersebut bukan upaya untuk menghalangi pejabat negara mencalonkan diri sebagai capres maupun cawapres pada pilpres mendatang.
Ia mengatakan PP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Pemilu yang diamanatkan kepada pemerintah. Menurutnya, PP itu sejalan dengan Undang-undang serta tak dilebih-lebihkan pemerintah.
"Dengan demikian, PP ini tidak mengatur secara spesifik hanya kepada kepala daerah, tapi yang diatur izin cuti ataupun izin untuk maju sebagai capres dan cawapres bagi gubernur, wagub, bupati, wabup, menteri sampai DPR dan DPRD," jelas Pramono di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (25/7/2018).
Politikus PDIP ini pun meyakini Jokowi tak akan menghambat kepala daerah atau pejabat lembaga manapun yang ingin maju di pilpres nanti.
"Jadi, sama sekali enggak menghalangi. Kalau ada kepala daerah mau maju dipersilahkan dan saya meyakini seyakin-yakinnya beliau tidak akan menghambat sama sekali. Bagi bupati dan sebagainya itu 14 hari, jadi yang diatur detil itu, hanya masalah waktu," pungkasnya.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Istana: Jokowi Tak Hambat Pejabat Maju Pilpres : https://ift.tt/2OhxybqBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Istana: Jokowi Tak Hambat Pejabat Maju Pilpres"
Posting Komentar