INILAHCOM, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan pihaknya akan menunggu proses hukum yang dilakukan KPK atas OTT kalapas Sukamiskin Wahid Husen.
"KemenkumHAM akan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK, kami hanya ikuti saja," kata Sri Punguh di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Sabtu (21/7/2018).
Dia menegaskan, Menkumham akan bersikap tegas dan memberikan sanksi bagi Kalapas dan Karutan yang tidak menjalankan tugas dengan baik.
"Pak Yasona akan evaluasi bagi dua pejabat diatas dua tingkat. Atas kejadian di sukamiskin. Bukan tidak mungkin evaluasi juga terjadi di jajaran Ditjen PAS," ucapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap fasilitas napi korupsi di Lapas Sukamiskin, yaitu, staf Wahid Husen, Hendry Saputra.
Sedangkan,pemberi suap suami Inneke, Fahmi Dhamawansyah (napi Korupsi) dan Narapidana kasus pidana umum, Andi Rahmat.
Atas kasus tersebut, Wahid dan stafnya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian untuk pelaku suap,Fahmi dan Andi Rahmat dikenakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau Pasal 13 UU tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kemenkumham Akan Copot Kalapas dan Kakanwil Jabar : https://ift.tt/2Lyv8q2Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kemenkumham Akan Copot Kalapas dan Kakanwil Jabar"
Posting Komentar