INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi akan segera disidang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara dan telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka FA (Fayakhun Andriadi) dalam tindak pidana suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P TA 2016 untuk Bakamla RI," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (24/7/2018).
Febri menambahkan, berkas dan bukti perkara politikus Golkar itu sudah di tangan penuntut umum.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta. Untuk saat ini, FA ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Fayakhun diduga menerima fee 1 persen dari total anggaran proyek senilai Rp1,2 triliun. Sehingga uang yang diterima Fayakhun berjumlah Rp12 miliar dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya, Adami Okta.
Suap untuk Fayakun diberikan secara bertahap yakni sebanyak empat kali. Selain itu, Fayakhun juga diduga menerima 300 ribu dolar AS sebagai balas jasa atas perannya memuluskan anggaran pada APBN-P 2016.
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dua pejabat Bakamla sebagai tersangka, yaitu, Nofel Hasan dan Eko Susilo Hadi. Kemudian KPK juga menetapkan tersangka tiga petinggi PT Melati Technofo Indonesia yaitu Fahmi Dharmawansyah, Adami Okta, dan Hardy Stefanus. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Tersangka Suap Bakamla, Fayakhun Segera Disidang : https://ift.tt/2JREF6HBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Tersangka Suap Bakamla, Fayakhun Segera Disidang"
Posting Komentar