INILAHCOM, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun ikut berkomentar soal langkah Jusuf Kalla (JK) yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perindo mengajukan gugatan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni Pasal 169 huruf n yang mengatur soal batasan jabatan wakil presiden maksimal dua periode.
Refly menjelaskan batasan jabatan wakil presiden itu juga secara jelas sudah disebutkan dalam Undang-undang Dasar (UUD) RI 1945 dalam Pasal 7, yakni berisikan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut dia, teks UUD Pasal 7 ini secara eksplisit melarang seseorang untuk menjadi wakil presiden untuk periode ketiga, baik secara berturut-turut atau tidak.
"Secara interpretasi tekstual, jelas undang-undang dasar membatasi seseorang untuk menjadi wakil presiden lebih dari dua periode," kata Refly, Sabtu (21/7/2018).
Bahkan, Refly mengatakan bukan hanya dari sisi tekstual saja tapi dari aspek historis pun bahwa UUD ini memang dibuat untuk membatasi kekuasaan seseorang. Sehingga, satu orang tidak bisa memegang kekuasaan dalam waktu yang lama.
"Interprestasi historis atas UUD ini juga menguatkan interpretasi tektual dimana membatasi periode jabatan Wapres," ujarnya.
Namun, Rafly tetap menghargai interprestasi kuasa hukum JK yang mempunyai interpretasi lain bahwa yang harus dibatasi itu adalah presiden selaku pemegang penuh kekuasaan. Sedangkan, wakil presiden hanya sebagai pembantunya saja.
"Kini diserahkan kepada hakim MK untuk meyakini interprestasi mana yang akan mereka pilih dalam memutus," jelas dia.
Untuk diketahui, Jusuf Kalla sudah dua kali menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Periode pertama saat berpasangan dengan Susilo Bambang Yudhoyono pada 2004-2009. Periode kedua adalah sekarang mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2014-2019.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - UUD 1945 Dinilai Sudah Atur Masa Jabatan Wapres : https://ift.tt/2O6C9NtBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - UUD 1945 Dinilai Sudah Atur Masa Jabatan Wapres"
Posting Komentar