Search

Terpopuler - Eks Pengacara Ahok Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Ketua Umum PPP Humprey Djemat ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP versi muktamar Jakarta.

Humprey diketahui juga merupakan mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan agama.

"Karena saya Wakil Ketua Umum sudah diputuskan, saya ditunjuk menjadi Plt Ketua Umum PPP," kata Humprey dalam konfrensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Humprey menambahkan, pengunduran diri Djan Faridz dibahas dalam rapat pleno yang digelar pada Minggu (29/7) kemarin.

"Kemarin sudah rapat pleno, saat rapat pleno itulah pak Djan Faridz ajukan pengunduran diri dari Ketua Umum DPP PPP. Per tanggal 30 Juli 2018 resmi berkaitan pengunduran diri Ketua Umum," ujarnya.

Seperti diketahui, hingga saat ini PPP masih terbelah antara pengurus DPP PPP muktamar Jakarta (Djan Faridz) dan PPP muktamar Surabaya (Rommahumuziy).

Di tingkat Mahkamah Agung (MA) kubu Djan Faridz dimenangkan oleh MA. Namun, pemerintah melalui menkumham menyarankan kedua kubu untuk islah. Setelah digelar muktamar bersama, pemerintah pun hanya mengakui kubu Rommahurmuziy sebagai DPP PPP yang sah. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Eks Pengacara Ahok Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP : https://ift.tt/2LISvxk

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Eks Pengacara Ahok Ditunjuk Jadi Plt Ketum PPP"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.