Search

Terpopuler - ICW Harap Advokat Lain tak Tiru Langkah Fredrich

INILAHCOM, Jakarta - Peneliti di Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easte menilai penetapan tersangka terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto , Fredrich Yunadi (FY) adalah bentuk ketegasan KPK dalam menindak pelaku yang diduga menghalang-halangi penyidikan proyek e-KTP.

Lalola menyebutkan langkah Peradi yang membela Fredrich merupakan hal yang wajar.

"Kalau ada pembelaan dari kuasa hukumnya dan organisasi seperti Peradi ingin mendukung, FY ya wajar-wajar saja, " kata Lalola saat dikonfirmasi, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (12/1/2018).

Ia mengungkapkan, selama Advokat bekerja secara profesional dalam mendampingi kliennya di suatu perkara, maka tidak akan terjadi kasus yang dialami oleh Fredrich saat ini.

"Ya kalau pengacara bekerja secara profesional dan mematuhi kode etik sebagai Advokat selama menangani pekara atau mendampingi kliennya pada perkara, tidak akan mungkin KPK menangkap Advokat, jadi yang terjadi dengan FY sudah berbeda, karena FY sudah melanggar kode etiknya," ujarnya.

Ia berharap kasus yang menimpa Fredrich dilakukan lagi oleh pengacara lainnya, karena akan mempengaruhi citra Advokat.

Dia mengatakan, dengan adanya kasus Fredrich ini, seharusnya Peradi dan Organisasi Advokat lainnya dapat membersihkan anggota-aggotanya yang berbuat nakal dalam penanganan perkaranya.

"Ini seharusnya menjadi momentum, organisasi Advokat seperti Peradi dan organisasi Advokat lainnya untuk bersih- bersih anggota atau pengacara nakal yang bekerja tidak mematuhi kode etik Advokat," tegasnya.

KPK secara resmi telah menetapkan tersangka kepada mantan kuasa hukum Novanto, Fedrich Yunadi dan dr Bimanesh.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - ICW Harap Advokat Lain tak Tiru Langkah Fredrich : http://ift.tt/2DnOXKi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - ICW Harap Advokat Lain tak Tiru Langkah Fredrich"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.