Search

Terpopuler - Polisi Diminta Usut Penjualan Obat Herbal Ilegal

INILAHCOM, Medan - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut Abubakar Siddik mengatakan pihaknya meminta Polda Sumut agar mengusut tuntas penjualan obat-obat herbal ilegal yang secara bebas diperjualbelikan kepada masyarakat.

"Peredaran obat tradisional tanpa memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) harus dihentikan karena dapat merugikan masyarakat," katanya di Medan, Sabtu (9/12/2017).

Selain itu, BBPOM Medan sebagai institusi yang berwenang, dalam pengawasan obat herbal itu, harus segera menarik barang tersebut dari pasaran.

"Masyarakat juga diimbau agar hati-hati, jika ingin mengonsumsi produk herbal yang banyak diperjualbelikan," ujar Abubakar.

Ia menyebutkan, menggunakan obat herbal tanpa izin edar (TIE), sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat, karena belum mengetahui isi kandungan atau zat yang terdapat pada obat tersebut.

Pemerintah melalui BBPOM Medan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan perlu turun ke lapangan untuk melakukan penertiban terhadap toko obat yang menjual obat herbal yang bermasalah.

"Konsumen yang akan membeli obat herbal tersebut harus terlebih dulu meneliti, apakah ada tercantum izin edar yang dikeluarkan oleh BBPOM," ucapnya.

Abubakar meminta kepada masyarakat agar tidak perlu membeli obat herbal jika tidak ada tercantum izin edar tersebut.

Sebab, obat herbal yang seperti itu, belum dianggap dapat memberikan rasa aman dan bisa saja menimbulkan dampak negatif bagi warga yang mengonsumsinya.

"Jadi, masyarakat diharapkan perlu mencermati dan lebih teliti lagi jika ingin membeli produk herbal yang banyak dijual di pasaran," kata Ketua YLKI Sumut itu.

Sebelumnya, BBPOM Medan menyita belasan jenis obat herbal ilegal dan tanpa memlikin izin edar yang dikeluarkan pemerintah, dari salah satu tempat praktik tabib berinisial MT, di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (30/11).

Kepala BBPOM Medan Yulius Sacramento Tarigan, Senin (4/12), mengatakan, obat herbal yang diperjualbelikan kepada masyarakat itu untuk mengobati berbagai jenis penyakit.

Fari 14 jenis obat yang diamankan tersebut, salah satunya merupakan jenis obat tetes mata sebanyak 63 kemasan. [tar]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Polisi Diminta Usut Penjualan Obat Herbal Ilegal : http://ini.la/2423444

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Polisi Diminta Usut Penjualan Obat Herbal Ilegal"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.