INILAHCOM, Jakarta - Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari mengatakan beredarnya spanduk Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi di Sumatra Utara (Sumut) merupakan wilayah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Itu tanya Bawaslu, bagi KPU dia kan masih bukan siapa-siapa. Dia calon (kepala daerah) saja belum," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (27/12/2017).
Sementara anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan untuk menjaga fungsi kampanye dalam proses ini bukan hanya fungsi Bawaslu semata tapi ada juga fungsi dari Pemerintah Daerah.
"Fungsi Bawaslu kita akan mulai pada saat tahapan kampanye sudah dimulai. Itu kenapa? Untuk menciptakan kepastian bagi seluruh anggota kita bahwa tugasnya adalah untuk menjaga proses tersebut pada saat tahapan sudah dimulai," ujarnya.
Menurut dia, Pemerintah Daerah bertanggung jawab sebelum tahapan belum dimulai. Sebab, Pemda tahu sebuah spanduk yang punya izin atau tidak. Karena, Bawaslu tidak bisa menghalangi orang untuk berekspresi atau melanggar peraturan.
"Sedangkan, tahapan kampanye belum dimulai. Sampai tahapan pencalonannya dimulai, disitulah tugas Bawaslu kita lakukan," jelas dia.
Ia menilai bukan hanya di Sumut saja spanduk-spanduk beredar, tapi juga seluruh provinsi dan merupakan tugas dari Pemerintah Daerah setempat. Tentu, Bawaslu Provinsi juga mmberikan masukan, pencegahan kepada calon dan tugas dari Pemda bahwa kampanye spanduk itu harus sesuai izin Pemda.
"Kan harusnya yang merasa yang tidak patuh kan Pemda, itu kan adalah wewenang Pemda, harusnya Pemda yang melakukan pencabutan kalau ada hal hal seperti itu," tandasnya.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPU Sebut Edy Rahmayadi Bukan Siapa-siapa : http://ift.tt/2DmxJf1Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPU Sebut Edy Rahmayadi Bukan Siapa-siapa"
Posting Komentar