Search

Terpopuler - Kubu Djan Anggap Putusan MA Aneh

INILAHCOM, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP kubu Djan Faridz, Sudarto menilai, ada yang janggal dalam putusan MA terkait gugatan pihaknya pada SK Menkumham.

Sebab, kata dia, dalam putusannya MA tidak memutus apa yang dimohonkan, yakni menggugat SK Menkumham. Melainkan gugatannya dilarikan ke sengketa partai politik.

"Sekarang ini yang digugat ini bukan sengketa partai politik tetapi SK menkumham tapi kema kenapa kemudian MA itu dalam pertimbangannya dilarikan ke perselisihan partai politik kan aneh," kata Sudarto pada INILAHCOM, Jakarta, Selasa (26/12/2017).

Dia menduga putusan MA itu ada faktor kesengajaan agar kepengurusan partainya tidak memiliki kepastian hukum. Dengan demikian, pihaknya merasa aneh dngan putusan kasasi yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut saya aneh putusan MA ini seperti membuat lingkaran setan yang akhirnya tidak ada kepastian hukum sengketa PPP," ujar dia.

Kemudian, lanjut dia, keanehan lainnya adalah dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kubu Romi atas putusan PTUN yang menenangkan pihaknya. Sebab, putusan itu, kata dia, tidak bisa di PK.

"Sesuai putusan MA 601, undang undang partai politik nggak bisa di PK. Tapi oleh MA PK Romi dikabulkan meskipun dalam putusannya Membatalkan 601 kemudian dalam pertimbangannya itu menyatakan bahwa ada terjadi kesalahan dalam mengambil keputusan," ujar dia.

Untuk diketahui, Djan Faridz menggugat SK Menkumham Nomor M.HH-06.AH.11.01 tanggal 27 April 2016. Dalam SK itu, ditetapkan susunan PPP 2016-2021 yang diketuai Romi dan Arsul sebagai Sekjen.

Akhirnya, Djan tidak terima dan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Di tingkat pertama, Djan menang dimana majelis hakim mencabut SK Kemenkumham pada 22 November 2016.

Namun, di tingkat banding kondisi berbalik yakni Pengadilan Tinggi TUN Jakarta pada 6 Juni 2017 membatalkan putusan PTUN Jakarta dan menyatakan gugatan Djan tidak dapat diterima. Lalu, Djan mengajukan kasasi dan akhirnya kembali ditolak oleh MA gugatan tersebut. [ind]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kubu Djan Anggap Putusan MA Aneh : http://ift.tt/2BCQxGp

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kubu Djan Anggap Putusan MA Aneh"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.