Search

Terpopuler - Hukum Menelan Sperma Suami

ADA pertanyaan mengenai boleh tidaknya istri menelan sperma suami, baik sengaja atau pun tidak. Untuk itu kami tegaskan bahwa menelan sperma itu hukumnya HARAM.

Berikut penjalasan ulama tentang hal itu:

Imam AN-Nawawi rahimahullah berkata,

"apakah boleh memakan/menelan mani yang suci? Ada dua pendapat, yang sahih dan terpilih adalah tidak halal karena, hal itu dianggap buruk. Sebagaimana firman Allah,
"Diharamkan bagi kalian, hal-hal yang buruk"[1]

Dalam Fatwa Asy-syabakah Al-Islamiyah,

"Adapun wanita menelan mani suaminya, maka ini adalah perkara yang bertentangan dengan fitrah yang selamat dan bertentangan dengan adab yang sepantasnya. Sejumlah ulama berpendapat bahwa mani najis (pendapat terkuat adalah tidak najis, pent), maka menurut pendapat mereka tidak boleh menelannya."[2]

Syaikh Abdurrahman Al-Barrak berkata,

Hukum istri menelan sperma suami haram dengan beberapa alasan:

Pertama:bisa memungkinkan wanita menelan najis, tidak bisa dijamin bahwa ketika mani keluar , tidak keluar juga najis yang lain (seperti madzi dan sisa kencing), khususnya ketika awal-awal, yaitu madzi dan sisa air kencing pada ujung tetesan.

Kedua: walaupun sebagian ulama mengatakan mani suci, akan tetapi tidak boleh menelannya karena merupakan hal yang dianggap kotor dan buruk.

Ketiga: hal ini "tasyabbuh", menyerupai orang kafir, orang dungu/pelawak, pelaku zina yang tidak ada keinginan mereka kecuali hanya masalah kelezatan syahwat saja. Ini juga menyerupai hewan. Wallahu alam. []

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Hukum Menelan Sperma Suami : http://ift.tt/2BCis9s

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Hukum Menelan Sperma Suami"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.