Search

Terpopuler - KESDM Pangkas 63 Izin Jadi 15 Izin Tambang

INILAHCOM, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menyederhanakan aturan di bidang energi hanya menjadi 15 perizinan saja selama tahun 2017.

"Untuk kali pertama, Kementerian ESDM hanya memiliki 15 perizinan dengan rincian 6 izin migas, 6 izin minerba, dan 3 izin EBTKE," jelas Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerjasama (KLIK) KESDM, dikutip dari web resmi Kementerian ESDM,Senin (25/12/2017).

Sementara untuk subsektor ketenagalistrikan, Kementerian ESDM hanya mengeluarkan 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi.

Semua perizinan tersebut disinyalir makin dipermudah melalui penerapan sistem daring online.

Sebelumnya, 63 perizinan yang ditangani oleh Kementerian ESDM telah dilimpahkan kepada Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM).

Pengalihan perizinan tersebut mencakup layanan 3 jam perizinan ESDM (ESDM3J), yakni Izin Usaha Sementara yang di dalamnya terdapat Penyediaan Tenaga Listrik, Penyimpanan Minyak Bumi, Penyimpanan Hasil Olahan/CNG, Penyimpanan LPG, Pengolahan Minyak Bumi, Pengolahan Gas Bumi, Niaga Umum Minyak Bumi/BBM, dan Niaga Umum Hasil Olahan.

Di subsektor migas, Menteri ESDM, Ignasius Jonan telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Permen ini diharapkan menata perizinan migas menjadi lebih sederhana, transparan, efektif, efisien dan akuntabel.

Dalam Permen ESDM tersebut, Kementerian ESDM hanya tinggal mengurusi 6 perizinan dan 4 non perizinan. Dua di sektor hulu migas, yaitu Izin Survei dan Izin Pemanfaatan Data Migas serta 4 di hilir migas, yaitu Usaha Pengolahan Migas; Izin Usaha Penyimpanan Migas; Izin Usaha Pengangkutan Migas; dan Izin Usaha Niaga Migas.

Agar aktivitas industri hulu migas lebih produktif, Kementerian ESDM juga bersinergi dengan SKK Migas, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dan Pengelola Portal Indonesia National Single Window (PP INSW) mengembangkan sistem integrasi informasi terkait pemberian fasilitas fiskal atas impor barang operasi keperluan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas.


"Impor barang untuk kegiatan operasi hulu migas telah dipangkas dari semula 42 hari menjadi 24 hari," jelasnya.

Namun yang tak kalah pentingnya adalah Pemerintah menerapkan pengurusan perizinan migas secara online. Adanya sistem ini mampu mempercepat proses pengurusan izin yang semula 40 hari menjadi 10 hingga 15 hari. Bahkan dengan sistem online, jangka waktu pengurusan izin bisa rampung menjadi sekitar 5 hari.

Sementara, penyederhaan izin pada subsektor minerba tertuang dalam Permen ESDM Nomor 34/2017 yang mengatur 6 jenis perizinan yakni IUP Eksplorasi; IUPK Eksplorasi; IUP Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi; IUPK Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian; dan IUJP.

Deregulasi ini salah satunya menghapus IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan penjualan yang selanjutnya digantikan dengan Tanda Registrasi, yang proses permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.

Selain itu, permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak memerlukan lagi Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan.
Ditambah lagi, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi).

Kelebihan lainnya adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, juga dihapus dan digantikan dengan Tanda Registrasi usaha jasa non inti yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.

Kementerian ESDM juga telah meluncurkan dua aplikasi daring, yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) elektronik atau e-PNBP dan pemantauan produksi. Aplikasi tersebut akan mempercepat proses izin-izin paling lama dua minggu atau 14 hari kerja dengan catatan seluruh persyaratan lengkap.

Penataan perizinan di sektor minerba telah mendorong pengembangan pengusahaan, menjamin kepastian hukum, dan kepastian berusaha, transparansi melalui sistem online serta meningkatkan efektifitas pemberian perizinan di bidang usaha pertambangan mineral dan batubara. [hid]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KESDM Pangkas 63 Izin Jadi 15 Izin Tambang : http://ift.tt/2BP2ehG

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KESDM Pangkas 63 Izin Jadi 15 Izin Tambang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.