
INILAHCOM, Sampang - Berdasarkan hasil penyelidikan laporan dugaan korupsi penyimpangan pengadaan Listrik Desa (Lindes), Kejaksaan Negeri Sampang menyatakan tidak cukup bukti.
Bahkan kata Edi Sutomo, Kasi Pidana Khusus (Pidsus), dalam waktu dekat ini akan mengirim hasil penyelidikan tersebut ke Kajati.
Edi Sutomo juga menjelaskan, masa penyelidikan kasus listrik desa, pihaknya telah menghadirkan keterangan 14 orang saksi baik dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sampang, pihak rekanan dan tokoh masyarakat.
Tak hanya itu, beberapa titik yang menjadi materi laporan tersebut, seperti di Desa Plampaan, Kecamatan Camplong dan Desa Kamondung, Kecamatan Omben, telah didatangi oleh tim langsung.
"Lisdes di Desa Kamondung itu tidak nyala karena ada kerusakan travo, sedangkan yang di Desa Plampaan belum nyala karena terkendala dengan pohon yang hendak melintas kabel listrik, bahkan tahun 2011 kegiatan tersebut sudah keluar Sertifikat Laik Operasi (SLO) dari PLN, namun saat ini dua lokasi tersebut bisa dicek langsung oleh masyarakat sudah nyala dan bisa dirasakan manfaatnya," jelasnya, Rabu (14/11/2018).
Terpisah, Taufik Affan Kabid Ekonomi Tekhnologi Tepat Guna DPMD Sampang mengatakan, semua kegiatan listrik desa sudah berjalan termasuk yang sedang dilakukan penyelidikan Kejaksaan. Terkait detail kendala dan jumlah anggarannya, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan.
Seperti diberitakan sebelumnya, mencuatnya dugaan korupsi program Lisdes TA 2007-2008 yang menggunakan APBD dengan total Rp12 miliar di 21 lokasi di Kabupaten Sampang.[beritajatim]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lindes Dihentikan : https://ift.tt/2QG48EzBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Lindes Dihentikan"
Posting Komentar