Search

Terpopuler - Bupati Lampung Selatan Segera Jalani Sidang

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH) ke tahap penuntutan.

Penyidik juga melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka lainnya. Mereka ialah Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

"Penyidik melakukan pelimpahanan barang bukti dan 3 tersangka dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jumat (23/11/2018).

Untuk Zainudin, KPK merampungkan berkas penyidikannya dalam dua perkara sekaligus yakni kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, jaksa penuntut memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan ketiganya."Sidang rencananya bakal digelar di Pengadilan Tipikor Lampung," ungkap Febri.

Sedikitnya 75 saksi telah diperiksa penyidik untuk merampungkan berkas tersebut. Para saksi itu terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, PNS Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Bidang Binamarga 2017, Komisaris PT 9 Naga Emas, pegawai CV PANJI SEBUAI, dan pihak swasta lainnya.

Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset milik Zainudin. Diduga aset itu merupakan bagian dari hasil pencucian uang adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan tersebut.

Beberapa aset yang disita antara lain, satu unit Harley Davidson, satu unit mobil Vellfire, satu unit Mercedes B CLA 200 AMG, satu unit mobim All New Pajero Sport Dakar, dua unit mobil New Expander Ultimate, satu unit Speed Boat Krakatau, dan satu unit Mercedes B S400.

"Kemudian tanah dan bangunan, satu unit Ruko 439/Jagabaya III, 22 bidang tanah, saham AIRAN dan Villa Tegalmas," pungkas Febri.

Zainudin sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Zainudin dijerat bersama Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara.

Dalam kasus ini, Zainudin dan Agus diduga mengatur proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan. Terdapat empat proyek yang diatur Zainudin dan Agus untuk diberikan kepada CV 9 Naga.

Proyek-proyek itu di antaranya, 'Box Culvert' Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru. Kemudian peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.

Pada proses pengembangan, KPK kembali menetapkan Zainudinsebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Zainudin diduga menerima uang dari Anggota DPRD Lampung dari Fraksi PAN Agus Bhakti Nugroho, yang bersumber dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp57 miliar.

Uang itu diterima Zainudin dalam rentan waktu 2016 sampai 2018. Uang itu bagian feenya Zainudin dari nilai proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Bupati Lampung Selatan Segera Jalani Sidang : https://ift.tt/2KzcuM9

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Bupati Lampung Selatan Segera Jalani Sidang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.