INILAHCOM, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan penyelesaian transaksi dalam dua hari atau T+2 pada tanggal 26 November 2018. Hal itu diperkuat dengan terbitnya peraturan OJK terkait hal itu pada hari ini, Kamis (22/11/2018).
Dengan diterapkannya T+2, anggota bursa (AB) memiliki kelonggaran dalam mengelola Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) terutama dalam meningkatkan transaksi marjin. Demikian seperti disampaikan Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi di Jakarta, Kamis (22/11/2018).
"Tadinya outstanding kewajiban anggota bursa (AB) tiga hari. Nah nanti dua hari, jadi ada satu hari kewajiban yang berkurang. Sehingga mengacu pada nilai transaksi seperti saat ini, maka akan ada tambahan kapasitas sepertiganya," kata dia.
Ia menjelaskan, pada saat ini AB menyiapkan MKBD untuk tiga hari perdagangan. Sedangkan pada saat T+2, AB hanya menyiapkan MKBD untuk dua hari.
"Contohnya, pada T+3 dia menyiapkan modalnya 30%, 30% dan 30% tapi kalau T+2 ada 30% tak terpakai," jelas dia.
Ia mengharapkan, kelebihan kapasitas permodalan tersebut dapat dimanfaatkan AB untuk menambah kapasitas transaksinya misalnya meningkatkan transaksi marjin.
"Sehingga nilai transaksi harian bursa akan naik, paling tidak tambah sepertiga dari nilai transaksi harian saat ini. AB diharapkan mendorong nasabahnya untuk melakukan transaksi marjin," jelas dia. [jin]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Transaksi Marjin Ditengarai Bakal Meningkat : https://ift.tt/2OYoPtyBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Transaksi Marjin Ditengarai Bakal Meningkat"
Posting Komentar