INILAHCOM, Solo - Bursa Efek Indonesia (BEI) segera memberlakukan penyelesaian transaksi alias serah terima saham T+2 pada Senin, 26 November 2018. Inilah himbauan-himbauan otoritas bursa.
Salah satunya, BEI menegaskan bahwa tidak ada relaksasi terkait transaksi Alternate Cash Settlement (ACS) alias Pending Settlement bagi pihak-pihak yang gagal melakukan serah terima saham tepat pada waktunya.
"Penyelesaian yang gagal akan dikenakan Alternate Cash Settlement sebesar 125% dari harga tertinggi," kata Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI dalam acara Kumpul Media Pasar Modal di Solo, Jumat-Minggu (16-18/11/2018).
Lebih jauh dia menjelaskan, penyelesaian transaksi tanggal 23 dan 26 November 2018 akan diselesaikan secara netting pada level Anggota Kliring.
"Harap diperhatikan untuk nasabah institusi agar tidak melakukan transaksi beli dan jual pada anggota kliring yang berbeda pada tanggal 23 November, yaitu transaksi beli dan tanggal 26 November, yaitu transaksi jual," papar dia seraya mewanti-wanti.
Selain itu, kata dia, nasabah dan bank kustodian diharapkan untuk mengeluarkan instruksi lebih awal. "Tujuannya agar apabila instruksi tidak match, maka terdapat waktu yang cukup untuk perbaikan," ucapnya.
Dia juga mengharapkan investor agar selalu memperhatikan kesiapan dana dan efek untuk penyelesaian serah terima saham. "Sebab, pada tanggal 28 November 2018 nilai penyelesaian transaksi saham dapat meningkat hingga 1,5 kali lipat," imbuhnya.
Pelaksanaan penyelesaian transaksi T+2 seiring dengan perkembangan dan integrasi sistem teknologi informasi. "Itulah yang memungkinkan penyelesaian transaksi lebih cepat dari T+3," ucapnya.
Apalagi, dia menegaskan, penerapan penyelesaian transaksi T+2 sudah menjadi tren pada bursa-bursa global. Di Eropa seperti Inggris, Switzerland, dan Islandia sudah berlaku sejak 2014.
Di Asia Pasifik, India (2003); Pakistan (2007); Taiwan (2 Februari 2009); Hong Kong (2011); Korea Selatan (2012); Rusia (2013); Vietnam (1 Januari 2016); Australia (7 Maret 2016); New Zealand (7 Maret 2016); dan Thailand (2 Maret 2018).
Di Timur Tengah, Saudi Arabia (23 April 2017) dan Iran (6 Februari 2018).
Dia Amerika, Amerika Serikat (5 September 2017); Kanada (5 September 2017); Meksiko (5 September 2017); Argentina (5 September 2017); Peru (5 September 2017); Bermuda (23 Oktober 2017); dan Jamaika (11 Desember 2017).
Sedangkan negara-negara yang berenca menerapkan penyelesaian transaksi T+2, di antaranya, Indonesia (26 November 2018); Singapura (10 Desember 2018); Jepang (16 Juli 2019); Malaysia (akan segera diumumkan, to be announced/TBA); dan Brazil (TBA). [jin]
Baca Kelanjutan Terpopuler - T+2 Berlaku 26 November 2018, Inilah Himbauan BEI : https://ift.tt/2ToABkoBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - T+2 Berlaku 26 November 2018, Inilah Himbauan BEI"
Posting Komentar