
INILAHCOM, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet akan dipulangkan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Selesai pemeriksaan sebagai tersangka, nanti (Robertus) dipulangkan," kata Dedi di Jakarta, Kamis (7/3/2019).
Menurut dia, Robet tidak dilakukan penahanan oleh penyidik karena ancaman hukuman yang disangkakan dibawah dua tahun penjara. Namun, belum diketahui Robet sudah selesai diperiksa atau belum.
"Belum tahu. Nunggu penyidik ya. Saya belum tahu," ujarnya.
Robet disangkakan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau berita bohong (hoaks), dan/atau penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robert dikabarkan ditangkap polisi Kamis (7/3/2019) dini hari. Robet pun mengaku dibawa ke Mabes Polri.
"Malam ini saya dibawa ke Trunojoyo (Mabes Polri). Langsung penangkapan. Polisi datang 10 menit lalu," kata Robertus lewat pesan singkat.
Robert diduga ditangkap karena sempat dianggap menghina TNI dalam sebuah video yang viral. Video aksi Robert di Aksi Kamisan menuai kontroversi dan kritik di media sosial. Dalam video itu, Robet dituding mengkritik dan menghina TNI.
Robet telah mengklarifikasi terkait video viral yang menyebut dia mengkritik TNI. Menurut dia, aksinya dalam video tersebut bukan bermaksud untuk mengkritik atau menghina TNI. [adc]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Polri: Usai Diperiksa, Robet Tidak Ditahan : https://ift.tt/2UovXmLBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Polri: Usai Diperiksa, Robet Tidak Ditahan"
Posting Komentar