INILAHCOM, Jakarta - KPK telah menetapkan Direktur Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa. KPK mengaku miris karena masih ada Praktip suap di sektor Industri.
"Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang di kantornya, Jakarta, Sabtu (23/3/2019).
KPK menyebut adanya oknum-oknum nakal ini membuat sektor Industri Indoenesia tak bisa berkembang.
"Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang. Kami berharap semua proses pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan," jelasnya.
Saut menambahkan KPK telah menerbitkan program bernama PROFIT untuk menjadi panduan BUMN atau swasta dalam mengelola usaha. Panduan ini juga tertera pencegahan tindak pidana korupsi.
"Untuk usaha pencegahan KPK memiliki program untuk sektor swasta dan BUMN bernama Profesional Berintegritas atau Profit. Sampai saat ni ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program PROFIT. Kami juga sudah menerbitkan Buku Panduan Teknis Pencegahan Sektor Usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," terangnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka yakni Direktur PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai penerima suap, Alexander Muskitta (AMU) dari swasta sebagai perantara Wisnu. Selain itu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta sebagai pemberi suap juga ditetapkan sebagai tersangka. Eddy hingga kini masih buron.
Wisnu dan Muskitta dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sutardja dan Yudi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [fad]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Miris Praktik Suap di Sektor Industri : https://ift.tt/2JJeW5ABagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Miris Praktik Suap di Sektor Industri"
Posting Komentar