Search

Terpopuler - Berkas Rampung, 2 Hakim PN Jaksel Segera Disidang

INILAHCOM, Jakarta - Penyidik KPK merampungkan berkas penyidikan terhadap 2 tersangka penerima suap pengurusan kasus perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Kedua tersangka itu adalah Irwan dan Iswahyu Widodo selaku mantan Hakim PN Jaksel.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan 2 tersangka TPK Suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018 ke penuntutan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2019).

Saat ini tim jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu selama 14 hari kedepan untuk menyusun berkas dakwaan atas kedua tersangka tersebut, sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.

"Rencana sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam proses penyidikan, sejauh ini KPK telah memeriksa sekurangnya 25 saksi yang terdiri dari berbagai unsur antara lain: Hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, Advokat/ Pengacara, Panitera Pengadilan Tinggi, dan sejumlah pihak swasta.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Hakim PN Jaksel Iswahyu Widodo, hakim Irwan, dan panitera pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadhan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan 2 orang tersangka lain yang terdiri dari pengacara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga (MPS) ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [ton]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Berkas Rampung, 2 Hakim PN Jaksel Segera Disidang : https://ift.tt/2CGpvjZ

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Berkas Rampung, 2 Hakim PN Jaksel Segera Disidang"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.