INILAHCOM, Banjarmasin - Sebanyak 42 narapidana yang mendekam di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan bakal menghirup udara bebas di hari Lebaran nanti.
"Warga binaan yang bebas lantaran mendapat remisi Lebaran Idul Fitri terbanyak pada Lapas Khusus Narkotika Kelas IIA Karang Intan, yakni 15 orang," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Kalsel Ferdinand Siagian di Banjarmasin, Jumat (1/6/2018).
Adapun total narapidana di Kalsel yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun 2018 ada 4.925 orang, dengan rincian 3.380 orang Kasus Tindak Pidana Umum (TPU) dan 1.545 orang Kasus Tindak Pidana Khusus (TPK).
Termasuk empat narapidana koruptor yang mendapatkan remisi, yaitu pada Lapas Kelas IIA Banjarmasin satu orang, Lapas Kelas IIB Amuntai satu orang, Lapas Kelas III Tanjung satu orang, dan Lapas Kelas III Banjarbaru satu orang.
"Berdasarkan data per Kamis (31/5), total ada 8.922 napi atau tahanan di Kalsel yang menjadi Warga Binaan Pemasyarakatan. Jadi, pada remisi Lebaran tahun ini mencapai 50 persen yang menerimanya," jelas Ferdinand.
Sedangkan sisa 3.997 warga binaan yang tidak mendapatkan remisi khusus Idul Fitri, ungkap Ferdinand, untuk TPU karena belum menjalani enam bulan pidana, sedang menjalani register F atau tidak berkelakuan baik, dan sedang menjalani Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat.
Sementara untuk TPK ada persyaratan menjalani sepertiga masa hukuman karena tidak ada Juctice Collaborator.
"Remisi sebagai reward, tentunya akan ada punishment apabila warga binaan pemasyarakatan melakukan pelanggaran, termasuk sanksi tidak diberikan remisi," tutur Ferdinand. [tar]
Baca Kelanjutan Terpopuler - 4.925 Napi Dapat Remisi Lebaran, 42 Bebas : https://ift.tt/2JbXZvSBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - 4.925 Napi Dapat Remisi Lebaran, 42 Bebas"
Posting Komentar