INILAHCOM, Makassar - Kepala Badan Ketahanan Pangan Agung Hendriadi bilang, pemerintah berhasil meningkatkan produksi padi. Dalam 3 tahun ini terjadi surplus. Jadi, kenaikan harga bukan karena produksi kurang.
"Kenaikan harga beras di Indonesia bukan disebabkan oleh rendahnya produksi pertanian," kata Kepala BKP itu saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (14/11/2017).
Menurut dia, sebagai komoditas pangan pokok utama di Indonesia, beras mempunyai kedudukan yang sangat penting dari sisi ekonomi maupun sosial, sehingga terjadinya fluktuasi harga beras akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan petani dan masyarakat.
"Namun demikian, meskipun produksi beras jauh lebih besar daripada kebutuhan, harga beras di masyarakat tidak pernah menunjukkan adanya penurunan. Hal ini menunjukkan bahwa tata niaga beras mempunyai pengaruh yang besar terhadap harga beras," ujarnya.
Ia menjelaskan pemerintah berkepentingan untuk kembali menetapkan regulasi demi menciptakan tata niaga beras yang berkeadilan, makanya terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras.
Menurutnya, pengaturan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di dalam Permendag 57 Tahun 2017 telah mempertimbangkan struktur biaya yang wajar dalam hal biaya produksi, distribusi, keuntungan seluruh pelaku serta biaya lainnya.
"Besaran HET yang telah ditentukan harus menjadi acuan seluruh pelaku usaha dalam pemasaran beras di tingkat eceran," jelas dia.
Sementara, Permendag Nomor 57 Tahun 2017 mengatur adanya sanksi bagi pelaku usaha yang menjual harga beras melebihi Harga Eceran Tertinggi dikenai sanksi pencabutan izin usaha oleh pejabat penerbit. "Setelah sebelumnya diberikan peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali oleh pejabat penerbit," katanya.
Kemudian, ketentuan besaran HET beras per wilayah adalah Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi untuk Medium Rp 9.450/Kg dan Premium Rp 12.800/Kg.
Sumatra lainnya dan Kalimantan untuk Medium Rp 9.950/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg. NTT untuk Medium Rp 9.500/Kg dan Premium Rp 13.300/Kg dan Maluku dan Papua untuk Medium Rp 10.250/Kg dan Premium Rp 13.600/Kg.
"Pada saat Permendag 57 tahun 2017 berlaku, ketentuan Harga Acuan Pembelian dan Penjualan untuk komoditi beras pada Permendag 27 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tandas Agung. [ipe]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Bos BKP: Harga Beras Naik Bukan karena Produksi : http://ini.la/2418133Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Bos BKP: Harga Beras Naik Bukan karena Produksi"
Posting Komentar