INILAHCOM, Jakarta - Ketua DPR Setya Novanto dinilai masih punya peluang untuk berproses disidang praperadilan yang diajukannya.
Meski, KPK menyebut segera merampungkan berkas penyidikan Novanto dan akan melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, gugatan praperadilan dinyatakan gugur jika sidang materi Novanto, yakni kasus dugaan korupsi proyek e-KTP digelar untuk pertamakalinya.
"Harus ke Pengadilan tipikor dan sidang pertama, baru dinyatakan gugur," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (25/11/2017).
Sidang perdana gugatan praperadilan Novanto akan digelar pertamakai pada 30 November mendatang. Sedang jika KPK menyerahlan BAP Novanto ke JPU dalam minggu ini, perlu waktu 14 hari untuk mendapat jadwal sidang perdana.
Artinya, saat sidang perdana Novanto dalam perkara pokok dugaan korupsi e-KTP digelar, siang praperadilan Novanto sudah diputus. Sebab sidang praperadilan hanya berjalan selama tujuh hari.
Dengan begitu, Novanto masih berpeluang melalui proses praperadilan yang pernah dimenangkannya pada kesempatan pertama dalam kasus yang sama akhir September lalu.
Baca Kelanjutan Terpopuler - Praperadilan Novanto Bakal Diproses Hingga Putus : http://ini.la/2420595Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Praperadilan Novanto Bakal Diproses Hingga Putus"
Posting Komentar