INILAHCOM, Jakarta - Setya Novanto kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kedua kalinya, atas penetapan tersangka kasus dugaan korupsi KTP-el. Kasus yang ditaksir merugikan uang negara Rp 2,3 triliun.
Ketua DPR RI itu melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Kusno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli hukum pidana Muzakir mengatakan, Novanto masih memiliki peluang menang seperti gugatan praperadilan yang pertama. Selama, KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang baru tidak melakukan perbaikan.
"Oh iya, kalau perbaikannya tidak sesuai dengan standar yang dituntut misalnya dengan pembuktian iya juga, sama (bisa menang). Maka begitu dia (Setya Novanto) mengajukan praperadilan, peluangnya sama," kata Muzakir pada INILAHCOM, Jakarta, Rabu (22/11/2017).
Namun, kata dia, peluang gugatan praperadilan ditolak juga terbuka peluang. Menurut dia, apabila gugatan itu ditolak, maka KPK telah memperbaiki semua berkas penyelidikan sampai penyidikan dugaan keterlibatan Novanto dalam kasus tersebut.
"Jadi bisa diterima bisa juga ditolak. Kalau diterima artinya perbaikan tidak signifikan dengan yang dituntut di dalam hukum acara pidana," ujar dia.
Ketua Umum Partai Golkar itu diketahui pertama kali ditetapkan sebagai tersangka korupsi KTP-el pada 17 Juli 2017. Novanto pun melawan. Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Novanto.
Status Novanto pun lepas. Namun, KPK tidak tinggal diam. Tepat di hari Pahlawan 10 November 2017 KPK kembali mengumumkan status tersangka Novanto dalam kasus KTP-el. Novanto pun kembali melawan.
Novanto saat ini sudah resmi menjadi tahanan KPK. Novanto diduga bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.
Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ind]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Peluang Novanto di Praperadilan Sama : http://ini.la/2419965Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Peluang Novanto di Praperadilan Sama"
Posting Komentar