INILAHCOM, Jakarta - Ahli Hukum Tindak Pidana Korupsi, Kristiawanto melihat kasus yang menjerat Setya Novanto bisa dilihat dari dua sisi baik sisi hukum maupun politik. Menurut dia, kasus yang menjerat Novanto itu tak bisa dipisahkan antara murni perkara hukum dengan unsur politik.
"Melihat perkara SN ini tidak bisa dipisahkan antara murni kasus hukum dengan politik," katanya kepada INILAHCOM, Senin (27/11/2017).
Karena, kata dia, dalam diri Novanto melekat yang pertama sebagai pimpinan atau Ketua Umum Partai Golkar. Kemudian, kedua Novanto merupakan Ketua DPR RI.
"Artinya, ruang politis ini tidak bisa dipisahkan. Jadi, antara hukum dengan politik tidak bisa dipisahkan," ujar Ahli Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Universitas Jayabaya ini.
Padahal, Kristiawanto beranggapan kalau terkait kasus hukum itu harusnya dipisahkan dengan unsur politik. Namun, Kristiawanto menyadari hal itu tidak bisa karena pasti ada kepentingan-kepentingan sehingga tak bisa dipisahkan antara murni kasus hukum atau politik di perkara Novanto.
"Omong kosong mohon maaf kalau ini dipisahkan dari kepentingan politik, kalau murni penegakan hukum ya menurut saya omong kosong," jelas dia.[ris]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Kasus Novanto Tak Bisa Dipisahkan dengan Politik : http://ini.la/2420978Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Kasus Novanto Tak Bisa Dipisahkan dengan Politik"
Posting Komentar