Search

Terpopuler - Kubu Novanto Harus Paham Jangkauan Praperadilan

INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menanggapi keluhan kubu Setya Novanto soal bolak-balik disidik KPK meski sudah menang di praperadilan.

Menurutnya, keluhan yang disampaikan Novanto melalui pemgacaranya seakan menunjukkan ketidakpaham akan hukum.

"Atau sengaja tidak mau faham bahwa praperadilan adalah peradilan yang hanya berwenang mengadili masalah-masalah prosedural dari upaya paksa yang dijalankan penyidik," katanya kepada INILAHCOM, Sabtu (25/11/2017).

Praperadilan kata Abdul Fickar, hanya berwenang ! Sah tidaknya pemetapan tersangka atau penangkapan atau penahanan. praperadilan tidak berwenang memutus materi atau substansi pokok dari perkara atau terbukti atau tidaknya Tetsangka.

"Selebihnya Hakim Praperadilan tidak bisa memutus apapun termasuk menerintahkan tersangka tidak bisa disidik kembali," tegasnya.

Sehingga jika ada putusan praperadilan selain menyatakan keabsahan penetapan tersangka maka batal demi hukum, batal dengann sendirinya.

"Nebis in idem (NII) itu asas yang menyatakan bahwa perkara yang pernah diputus tida bisa diadili lagi dengan syarat peristiwa pidananya sama, subjek pelakunya sama dan objek pidabanya sama. Jadi NII itu berlaku untuk perkara yang mengadili pokok perkaranya bukan mengadili prosedur, karena itu tidak berlaku Asas NII ini pada praperadilan SN yang kedua," paparnya.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Kubu Novanto Harus Paham Jangkauan Praperadilan : http://ini.la/2420594

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Kubu Novanto Harus Paham Jangkauan Praperadilan"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.