Search

Terpopuler - Hakim Kusno Ternyata Pernah Dilaporkan ke KY

INILAHCOM, Jakarta - Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Farid Wajdi mengatakan hakim Kusno yang akan memimpin sidang gugatan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki catatan dilaporkan ke Komisi Yudisial.

"Hakim Kusno pernah dilaporkan ke KY 1 kali dari Pontianak," katanya kepada INILAHCOM, Selasa (21/11/2017).

Ia menjelaskan berkas pelaporan terhadap Kusno yaitu nomor penerimaan 0488/V/2017/s bulan Mei tahun 2017. Menurut dia, saat ini status berkas permohonan kelengkapan.

"Proses awal, baru penerimaan berkas, belum ada noreg (nomor registrasi)," ujarnya.

Ia mengatakan mekanisme pelaporan di Komisi Yudisial, tentu setiap laporan yang masuk akan diverifikasi. "Ini bermula dari pengaduan, verifikasi, registrasi, masuk pemeriksaan, masuk panel," jelas dia.

Kemudian, kata Farid, KY memverifikasi laporan yang masuk. Jika hasil verifikasi tak ada dugaan pelanggaran, tidak ditindaklanjuti. Sebaliknya, jika ada dugaan pelanggaran maka ditindaklanjuti melalui pleno.

"Kemudian pleno. Lalu ada usul penjatuhan sanksi dan rekomendasi," katanya.

Untuk diketahui, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kusno ditunjuk untuk memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto jilid kedua dengan termohon KPK. Rencananya, sidang dijadwalkan pada tanggal 30 November 2017.

Pengajuan praperadilan Setya Novanto sudah terdaftar di situs resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Surat berisi informasi sidang akan dikirim esok hari ke pihak Setnov dan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK untuk kedua kalinya. Pada penetapan tersangka pertama, ia juga mengajukan praperadilan dan memenangkannya.

KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.

KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.[ris]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Hakim Kusno Ternyata Pernah Dilaporkan ke KY : http://ini.la/2419704

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Hakim Kusno Ternyata Pernah Dilaporkan ke KY"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.