Search

Terpopuler - Novanto Berpeluang Menangkan Praperadilan Jilid 2

INILAHCOM, Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai Ketua DPR Setya Novanto punya peluang besar kembali memenangkan gugatan praperadilannya terhadap KPK.

Sebelumnya, Novanto juga sudah pernah dikabulkan gugatan praperadilannya pada 27 September 2017 atas kasus yang sama, dugaan korupsi proyek e-KTP.

"Saya melihat ada peluang dikabulkan, karena beberapa alasan. Pertama, sejauh yang saya tahu, Novanto belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka," katanya kepada INILAHCOM, Jumat (24/11/2017).

Padahal kata Margarito dalam putusan MK Nomor 20/PUU-XI/ 2014, pemeriksaan terhadap calon tersangka bersifat imperatif.

Kemudian alasan kedua, pemeriksaan Novanto yang kebetulan berstatus sebagai anggota DPR menurut pasal 245 UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 pemeriksaan terhadap anggota DPR harus seizin atau persetujuan MKD, yang dalam hal ini oleh MK diubah menjadi persetujuan Presiden.

"Sejauh yang saya tahu, KPK belum pernah meminta persetujuan Presiden," ungkapnya. Novanto memang pernah menyinggung soal izin presiden saat mendapat panggilan KPK di tingkat penyidikan.

"Alasan-alasan itulah yang membuat saya berpendapat ada peluang Novanto memenangkan praperadilan," tandasnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mulai menyidangkan gugatan Novanto pekan depann. Selama tujuh hari, nasib Novanto, tidak hanya sebagai Ketua DPR, tapi juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar akan dipertaruhkan.

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Novanto Berpeluang Menangkan Praperadilan Jilid 2 : http://ini.la/2420466

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - Novanto Berpeluang Menangkan Praperadilan Jilid 2"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.