
INILAHCOM, Jakarta - Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 mengenai strategi nasional pencegahan korupsi menetapkan tiga fokus yaitu perizinan tata niaga, keuangan negara dan penegakan hukum.
"Dalam waktu 3 bulan, tiga fokus ini harus dijabarkan didalam aksi. Kami sudah menyelesaikan dalam waktu 3 bulan, kita mengetahui disana ada 11 aksi yang nanti ada 24 sub aksi yang akan dilaksanakan," kata Agus di Istana Negara, Rabu (13/3/2019).
Menurut dia, fokus utama dalam kemudahan perizinan ini adalah adanya online single submission (OSS) dan PTSP. Namun, Agus berharap yang tergabung dalam OSS bukan hanya pemerintah daerah tapi juga kementerian-kementerian di pusat.
"Kami melihat misalkan Kementerian ESDM, Kementerian Kesehatan masih banyak kegiatan yang harus segera digabungkan disinergikan dengan OSS," ujarnya.
Kemudian, Agus menilai yang tak kalah penting fokus pertama ini transpransi dalam perizinan sumber daya alam. Karena, ini akan menyangkut pengukuhan kawasan hutan, kebijakan satu peta, tumpang tindih perizinan akan dibenahi.
"Kami mencatat disini mengenai kebijakan tentang pemanfaatan lahan negara yang terlanjur salah, ini tidak boleh terus dibiarkan," jelas dia.
Bahkan, kata Agus, sudah ada sebetulnya yang mempunyai kekuatan hukum tetap, inkracht tapi sampai hari ini belum dilakukan eksekusinya.
"Misalkan di Padang Lawas register 40, itu cukup luas. Kalau itu misalkan diserahkan kepada rakyat sebagai redistribusi aset, saya pikir akan sangat baik sekali," tandasnya. [adc]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Ingin Kementerian Tergabung dalam OSS : https://ift.tt/2FcyifvBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Ingin Kementerian Tergabung dalam OSS"
Posting Komentar