INILAHCOM, Jakarta - Anggota Komisi X DPR, Moh Nizar Zahro mengusulkan revisi terbatas terhadap Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) untuk mengakomodir honorer kategori dua (K2) termasuk guru menjadi PNS meski usianya sudah 35 tahun.
"DPR memberi solusi akan melakukan revisi terbatas terhadap UU ASN, sehingga nantinya seluruh honorer K2 bisa diakomodir menjadi PNS," kata Nizar, Kamis (8/11/2018).
Namun, Nizar menyebut dari pemerintah tidak ada niat untuk membahas revisi Undang-Undang ASN. Karena, sampai sekarang pemerintah belum mengajukan daftar inventarisasi masalah (DIM).
"Padahal jika DIM sudah ada, Insya Allah revisi akan dilakukan secara cepat," ujar Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra ini.
Menurut dia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) itu merupakan konsep UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sekarang. Yakni konsepnya siapa pun yang usianya melebihi 35 tahun akan dimasukkan menjadi P3K.
"Padahal, yang dituntut oleh honorer K2 adalah menjadi PNS bukan P3K. Presiden Jokowi pun sudah menjanjikan mengangkat semua honorer K2 menjadi PNS," tandasnya. [ton]
Baca Kelanjutan Terpopuler - DPR Usul Revisi Terbatas UU ASN Akomodir Honorer : https://ift.tt/2DuJ1lFBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - DPR Usul Revisi Terbatas UU ASN Akomodir Honorer"
Posting Komentar