Search

Terpopuler - Skema Baru Pajak Kendaraan Mewah Berlaku 2021

INILAHCOM, Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memproyeksikan penerapan skema baru pajak penjualan barang mewah (PPnBM) berlaku pada 2021.

"Persiapan ini implementasinya dua tahun untuk membuat mereka mengembangkan pasar di dalam negeri dan komitmen investasi. Jadi, komitmen investasinya ini yang kami kejar," kata Airlangga di BSD, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/3/2019).

Menurutnya, pemerintah memiliki waktu untuk mensosialisasikan, sehingga para pelaku usaha bisa melakukan penyesuaian.

"Kami sudah berdiskusi dengan para pelaku usaha. Mereka sudah minta waktu dua tahun untuk menyesuaikan. Pabrikan Jepang yang sudah eksisting di industri otomotif sudah siap, juga pabrikan dari Eropa. Jadi kalau konsep lama PPnBM berdasarkan dia sedan kemudian CC (kapasitas mesin) berapa. Tapi kalau konsep baru berdasarkan emisi gas buang, dan emisi gas buang itu jadi standar," jelas Airlangga.

Standar ini, kata Airlangga sudah diterapkan di beberapa negara maju sebagai dasar untuk menentukan pajak kendaraan. "Jadi kalau di negara maju standarnya adalah kilometer per liter dengan demikian kami adopsi kilometer per liter dan juga gas emisi dan ini standar pabrik," tandasnya.

Sebelumnya, Pemerintah akan mengubah skema pajak penjualan barang mewah (PPnBM). Nantinya PPnBM tidak lagi dihitung dari kapasitas mesin, tetapi dari emisi yang dikeluarkan kendaraan bermotor.[jat]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - Skema Baru Pajak Kendaraan Mewah Berlaku 2021 : https://ift.tt/2TMJM16

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terpopuler - Skema Baru Pajak Kendaraan Mewah Berlaku 2021"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.