INILAHCOM, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai ada yang keliru apabila ada pihak masih meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengundurkan diri dari ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI).
Mengingat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas HTI. Hal itu sesuai Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.
"Keliru, tuh. HTI sdh dibubarkan, tak ada lg yg msh jd anggotanya. Kemarin ada 2 menteri yg meminta PNS di kantornya mundur dari HTI agar tetap PNS. Itu genit. Mmang mundur dari mana? Kan, HTI sdh tdk ada, dibubarkan? HTI itu bubar berdasar hkm administrasi negara, bkn hkm pidana," cuit Mahfud lewat akun Tiwitter @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/10/2018).
Bahkan Mahfud menegaskan tidak ada hukum yang melarang seorang menganut paham HTI ataupun Komunis selama tidak mengorganisir kedua ormas terlarang tersebut.
"Tidak ada hukum yg bisa melarang orang menganut paham atau ideologi termasuk HTI atau Komunis sekali pun ASAL tdk diorganisir utk menggerakkan orang2 untuk ikut dan melawan ideologi negara," tulisnya. [wll]
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Mahfud MD : Keliru Tuh HTI Sudah Dibubarkan"
Posting Komentar