Search

Terpopuler - KPK Ingatkan Nurhadi dan Istri Kooperatif

INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat panggilan ulang kepada mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi bersama istri.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menerangkan keduanya tidak hadir di pemeriksaan karena surat panggilan belum diterima yang bersangkutan.

"Nurhadi dan Tin Zuraida tidak hadir karena surat panggilan retur, artinya belum diterima. Nanti akan dipanggil kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan," tutur Febri Selasa (30/10/2018).

Febri menegaskan, agar keduanya bersikap kooperatif untuk dapat menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pemulusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Kami imbau agar koperatif dengan proses hukum dan memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini," tukasnya.

Nurhadi dan Tin Zuraida dijadwalkan akan menjadi saksi untuk tersangka Eddy Sindoro.

Nurhadi, sudah pernah berurusan dengan KPK pada tahun 2016 silam. Keduanya pernah diperiksa dalam perkara yang sama

KPK sendiri sudah menahan Eddy Sindoro pada 12 Oktober 2018 setelah ia menyerahkan diri Atase Kepolisian RI di Singapura. Dia menyerahkan diri setelah sejak akhir 2016 hingga 2018 berpindah-pindah tempat di sejumlah negara antara lain Thailand, Malaysia, Singapura, dan Myanmar.

KPK sudah menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka sejak November 2016 lalu. Ia disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sudah ada dua orang yang menjalani vonis terkait perkara ini yaitu panitera panitera sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan perantara suap Dody Arianto Supeno. Doddy sudah divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan sedangkan Edy Nasution sudah divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider dua bulan kurungan.

Pada putusan Edy Nasution disebutkan, Edy menerima US$ 50 ribu untuk pengurusan Peninjauan Kembali (PK) PT Across Asia Limited (AAL) yang diputus pailit oleh Mahkamah Agung melawan PT First Media. Edy menerima uang dari salah satu kuasa hukum yang baru dari Law Firm Cakra & Co yaitu Austriadhy US$ 50 ribu yang terbungkus dalam amplop warna coklat. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Ingatkan Nurhadi dan Istri Kooperatif : https://ift.tt/2Q5iUEF

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - KPK Ingatkan Nurhadi dan Istri Kooperatif"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.