INILAHCOM, Jakarta - Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf pasrah gugatan praperadilannya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusannya, hakim praperadilan menolak semua materi gugatan Irwandi dan menyatakan KPK sudah tepat dalam memperlakukan Irwandi sebagai tersangka suap.
"Ditolak ya? Yasudah. Artinya enggak diterima. Biasa saja," kata Irwandi usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (24/10/2018) malam.
Meskipun praperadilannya ditolak, Irwandi mengaku akan tetap kooperatif menjalani proses hukumnya di KPK. Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu menampik akan mengajukan lagi gugatan kedua terkait kasus dugaan suap dana otsus Aceh.
"Kita akan selalu kooperatif kok. Ditolak yasudah. Masa saya ajukan kedua," terangnya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Gugatan tersebut berkaitan dengan penetapan tersangka Irwandi oleh KPK atas kasus dugaan suap pengalokasian dana otonomi khusus Aceh tahun 2018.
Menurut Hakim Riadi, penangkapan, penetepan tersangka, serta penahanan yang dilakukan KPK terhadap Irwandi Yusuf telah sesuai dan sah berdasarkan hukum yang berlaku. Hakim Riadi juga menyatakan tangkap tangan KPK terhadap Irwandi sah sesuai hukum.
Irwandi Yusuf ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran dana otsus Aceh tahun anggaran 2018 oleh KPK.
Selain Irwandi, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya yakni, Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta yakni, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Diduga, Gubernur Irwandi meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.[jat]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Gubernur Aceh Pasrah Praperadilannya Kandas : https://ift.tt/2O4vi5JBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Gubernur Aceh Pasrah Praperadilannya Kandas"
Posting Komentar