Search

Terpopuler - AAK Pertanyakan Denny, Ini Kata Rektor UGM

INILAHCOM, Jakarta - Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) menyurati Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM). AAK mempertanyakan status guru besar FH UGM, Denny Indrayana yang menjadi kuasa hukum pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Bekasi, dimana KPK berhasil membongkar prakter korupsi Meikarta.

Dalam surat yang dilayangkan ke FH UGM, AAK mempertanyakan status Denny Indrayana. Ketua AAK Bahrul Ilmi Yakup mengatakan Denny yang merupakan seorang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai guru besar FH UGM itu seharusnya tak boleh menjadi pengacara PT MSU.

"Kami sebagai komponen masyarakat yang mendambakan konstitusi dan hukum meminta penjelasan kepada FH UGM apakah saudara Denny Indrayana masih berstatus sebagai PNS guru besar FH UGM?" kata Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi, Bahrul Ilmi Yakup dalam keterangannya, Senin (22/10/2018).

Dalam surat bernomor 01/AAK-X/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 ini, AAK menanyakan kepada FH UGM selaku tempat bekerja Denny Indrayana. Menurut AAK, FH UGM seharusnya menerapkan sanksi berupa indisipliner terhadap Denny Indrayana.

"Apakah FH UGM memahami dan menerapkan aturan hukum dan/atau disiplin PNS terhadap dosennya, apalagi guru besar yang dianggap mengerti hukum dan disiplin," ucap ketua AAK, Bahrul Ilmi Yakup.

Dengan surat ini, AAK ingin meminta penjelasan resmi dari pihak FH UGM soal status Denny Indrayana. AAK berharap FH UGM tetap berkomitmen dalam penegakkan hukum dan disiplin terhadap PNS jika terlibat dalam pekerjaan lain seperti sebagai kuasa hukum.

Sementara itu, Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengaku tak mengetahui adanya surat masuk dari AAK. Sebab, surat itu ditujukan ke kampus UGM, bukan ke rektor.

"Surat tidak dialamatkan ke Rektor. Jadi saya tidak tahu dan Rektor tidak ditembusi," kata Panut dihubungi INILAHCOM terpisah.

Nama Prof Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkum HAM mencuat dalam beberapa hari terakhir karena menjadi kuasa hukum pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) di Bekasi.

Denny yang dikenal sebagai penggiat antikorupsi ini menegaskan tak membela para saksi atau tersangka dalam kasus korupsi Meikarta.

"Bahwa sebagaimana dapat dipahami secara hukum, dan sejalan dengan keterangan KPK, proses hukum yang saat ini berlangsung di KPK adalah hal yang terpisah dan berbeda dengan proses pembangunan yang masih berjalan di Meikarta. Atas keterangan yang bijak dan baik tersebut, PT MSU sangat berterima kasih," kata kuasa hukum PT MSU, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Kamis (18/10).

"Saya menjadi penasihat hukum korporasi (MSU), lebih ke kerja nonlitigasinya, dan bukan menjadi lawyer bagi para pesakitan di KPK," imbuh dia.

KPK berhasil menguak kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta. Ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut di antaranya Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. [rok]

Let's block ads! (Why?)

Baca Kelanjutan Terpopuler - AAK Pertanyakan Denny, Ini Kata Rektor UGM : https://ift.tt/2yTQBBH

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Terpopuler - AAK Pertanyakan Denny, Ini Kata Rektor UGM"

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.