INILAHCOM, Jakarta - Kuasa Hukum Ketua DPR RI Setya Novanto, Fredrich Yunadi menyebut, tidak hadirnya KPK dalam gugatan praperadilan perdana karena tidak punya bukti kuat dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara dugaan korupsi KTP-el.
"Mereka engga siap. Mereka tahu akan kalah. Karena apa yang akan mereka ajukan sama, engga ada bukti baru," kata Fredrich kepada INILAHCOM, Jakarta, Minggu (3/12/2017).
Menurut dia, ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana dengan alasan tengah mempersiapkan bukti dan beberapa surat administrasi lain, hanya sebuah dalih KPK saja.
"Itu dalih aja, hanya ingin buat gaduh saja. Sebenarnya mereka engga punya bukti sama sekali," ujar dia.
Dia mengklaim, bukti yang dimiliki KPK tidak kuat. "Semua bukti-bukti yang diajukan itu kan katanya. Saki-saksi yang diajukan juga itu kan katanya. Bukan saksi yang lihat, mengetahui semuanya, kan engga ada. Mereka juga tidak bisa membuktikan ada kerugian negara kan engga ada," ujar dia.
KPK kembali menetapkan Novanto jadi tersangka. Status tersangka yang kedua kali diumumkan bersamaan dengan hari Pahlawan yakni tanggal 10 November 2017. Novanto kembali menjadi tersangka setelah status tersangka yang pertama lolos melalui praperadilan.
Novanto saat ini sudah resmi menjadi tahanan KPK. Dalam kasus ini Novanto bersama sejumlah pihak diduga menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Namun, Novanto membantah tuduhan ini. Dia pun kembali menggugat KPK.
Adapun, sejumlah pihak itu antara lain Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo, pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong, dua mantan Pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Atas perbuatannya Novanto dijerat Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [ind]
Baca Kelanjutan Terpopuler - KPK Dinilai Takut Kalah dari Novanto : http://ini.la/2422110Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - KPK Dinilai Takut Kalah dari Novanto"
Posting Komentar