
INILAHCOM, Jakarta - Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Medan, Helfandi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Helfandi, didakwa terlibat suap penanganan perkara di PN Medan yang melibatkan hakim Ad hoc Merry Purba.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Helfandi 8 tahun penjara dan denda Rp 220 juta rupiah subsider delapan bulan kurungan," ujar jaksa Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/3/2019).
Selain pidana badan, jaksa juga menutut agar hakim tak mengabulkan permintaan Justice Collaborator (JC) yang sebelumnya pernah diajukan oleh Helfandi.
Hal ini dikarenakan, peran Helfandi dalam kasus penerimaan suap ini dinyatakan sebagai pelaku utama, sehingga tak memenuhi syarat untuk menjadi seorang JC.
"Berkaitan hal tersebut kami berpendapat permohonan Justice Collaborator atau JC tidak dikabulkan," jelas Jaksa.
Sebagai informasi, terungkapnya kasus suap hakim ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK selang sehari setelah putusan terhadap pengusaha Tamin Sukardi dibacakan yaitu pada 28 Agustus 2018.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba, serta menyita duit SGD 130 ribu yang diduga akan diberikan kepada Sontan selaku anggota hakim.
Adapun suap tersebut merupakan buntut dari penanganan perkara korupsi di PN Medan, Dimana, Tamin selaku pengusaha terlibat kasus korupsi terkait pengalihan tanah negara milik PT Perkebunan Nusantara II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Suap diberikan oleh Tamin, lantaran pengusaha berwajah oriental tersebut ingin divonis bebas, dari jerat perkara korupsi yang melibatkannya. [adc]
Baca Kelanjutan Terpopuler - Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Bui : https://ift.tt/2XZJ3JsBagikan Berita Ini
0 Response to "Terpopuler - Panitera Pengganti PN Medan Dituntut 8 Tahun Bui"
Posting Komentar